banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

Batik Faroo Pekalongan
SMNU
SadeanBatik.Com

Pengunjung Online

Saat ini ada 16 tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini103
mod_vvisit_counterKemaren314
mod_vvisit_counterMinggu ini1877
mod_vvisit_counterBulan ini1155
mod_vvisit_counterSemua131743
 
 
LAYAKKAH BERBEDA DALAM MENENTUKAN HARI RAYA? Sorotan Problem dan Tawaran Solusi (bagian 1)
Sabtu, 05 September 2009

Oleh: M. Mansur Nasri Lc.  *)


SEKELUMIT SEJARAH PENENTUAN AWAL BULAN
Sejak dahulu kala, fenonema alam yang begitu menakjubkan ini telah mendorong manusia untuk melakukan observasi. Diantara fenomena alam terpenting yang dijadikan obyek observasi adalah tata surya, bintang, perubahan malam dan siang, serta musim dan cuaca. Selain untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar tentang alam ini, dimaksudkan untuk mencari solusi dari problematika dan kehidupan yang mereka hadapi.

Orang Mesir kuno, misalnya telah mempelajari dan melakukan observasi terhadap  perbintangan, karena pengetahuan tentang waktu sangat terkait langsung dengan pengetahuan pasang dan surutnya sungai nil, yang merupakan sumber kehidupan mereka.

Dalam sejarah tercatat bahwa orang Mesir kuno merupakan komunitas pertama yang berupaya menghitung waktu melalui peredaran bulan, tapi tak lama setelah itu mereka meninggalkannya, karena perhitungan hari melewati surya terasa oleh mereka lebih mudah dan lebih tepat, di samping itu, masa di mana sungai Nil banjir selalu terkait dengan perhitungan hari melalui surya.

Menurut orang-orang Mesir kuno 1 tahun terdiri dari 12 bulan, setiap bulan terdiri dari 30 (dayakin), di samping itu mereka menambahkan 5 hari lain sebagai hari raya. Jadi pada zaman Mesir kuno ini, kajian ilmu falak berkisar pada penetapan tanggal, untuk mengetahui kapan sungai Nil banjir, setiap tahun. Di samping itu mereka juga telah mengenal waktu melewati jam matahari. 
 
Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara bulan (qomariyah) maupun matahari (syamsiyah). Peredaran bulan digunakan dan untuk mensinkronkan dengan musim dilakukan penambahan jumlah hari (interkalasi)  . Banyak syair-syair Arab Jahiliyah yang telah menyebutkan nama-nama bintang, ini menunjukkan bahwa mereka telah memiliki pengetahuan tentang ilmu (hai’ah), namun pengetahuan tersebut belum dibangun di atas pondasi ilmu falak yang akurat, masih banyak tercampur oleh khurafat dan ilmu nujum. 

Pada waktu itu, belum dikenal penomoran tahun. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting di tahun tersebut. Misalnya, tahun di mana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman (salah satu provinsi Kerajaan Aksum, kini termasuk wilayah Ethiopia).
Dengan datangnya Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, diaturlah sebuah sistem penentuan bilangan bulan dan tahun yang lebih mantap, fleksibel, dan empiris.

Untuk menentukan kadar tiap bulan (jumlah hari dalam satu bulan), digunakan standar alami berupa penampakan bulan sabit yang bisa dengan mudah dilakukan secara masif oleh siapa saja. Sedangkan untuk penentuan kadar tahun (jumlah bulan dalam setahun), digunakanlah standar bilangan 12 bulan yang tetap dan tidap berubah. Penetapan jumlah bulan ini ditegaskan dalam Al-Quran sebagai sebuah ketentuan Syariat yang paten, yang sebelumnya sempat dirusak oleh bangsa Jahiliyah. Jadi untuk menentukan kadar bulan dan kadar tahun, digunakan tolok ukur peredaran bulan (penampakan bulan sabit), sedangkan untuk menentukan kadar hari (jumlah jam dalam sehari) dan kadar minggu (jumlah hari dalam satu bulan), digunakankah peredaran matahari sebagai tolok ukurnya.

Satu hari dan satu malam adalah masa mulai terbitnya fajar berikut terbitnya matahari di Timur sampai tenggelamnya di Barat, sampai kemudian terbitnya lagi fajar di hari berikutnya. Sedangkan masa satu minggu adalah sebanyak tujuh hari tujuh malam, sebagai analogi dari masa penciptaan langit dan bumi yang sebanyak 6 hari plus satu hari penggenapan setelahnya.

Dalam perjalanan selanjutnya pasca-Rasulullah Saw, penggunaan metode rukyat (observasi langsung) dalam menentukan batasan tiap bulan Islam ini senantiasa dilestarikan. Akan tetapi, beberapa abad selanjutnya, seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam dan semakin berkembangnya ilmu astronomi, mulai muncul fenomena perbedaan di beberapa kalangan umat Islam terkait dengan penggunaan ilmu astronomi dalam penentuan awal bulan. Fenomena ini sangat kentara dengan mulai digunakannya metode hisab (penghitungan astronomis) oleh Daulah Fathimiyah yang menganut paham Syiah Ismailiyah sebagai ganti dari rukyat dalam menentukan masuknya awal bulan. Lalu dalam perjalanan sejarah selanjutnya sampai masa kini, berbagai macam pendapat dan metode baru atau perpaduan dari berbagai metode yang lama pun semakin berkembang. Dan hal tersebut terjadi di level elit (pemerintah, ormas, mufti, qadhi/hakim) maupun di level publik (masyarakat).

Secara umum, metode penentuan awal bulan di level elit ada tiga, yaitu (1) Rukyat Murni, (2) Hisab Murni, dan (3) Metode perpaduan. Hal ini juga berlaku ketika seorang/sekelompok muslim berada terpisah dari lembaga/negara yang memperhatikan masalah ini, semisal mereka yang hidup di pulau terpencil, tinggal di negara luar tanpa ada komunitas muslim resmi, serta yang sedang terasingkan di tengah laut, di kapal selam, dan sebagainya.

PERBEDAAN DALAM REALITAS MASYARAKAT
Puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha adalah ibadah-ibadah komunal yang lazimnya dilaksanakan oleh umat Islam secara serempak. Hanya saja, perbedaan metode dalam penentuan awal bulan-bulan hijriyah yang terkait dengan ibadah-ibadah ini telah menyebabkan adanya perbedaan dalam waktu pelaksanaannya. Bahkan dalam metode yang masih serumpun, perbedaan itu dalam banyak kasus juga tidak bisa dihindari. Sebab misalnya jika ketinggian hilal setelah matahari terbenam adalah 1° di atas ufuk, tentu hari berikutnya menurut Metode Hisab Wujudul Hilal adalah sudah masuk bulan baru, sementara menurut Metode Hisab Standar MABIMS, kondisi tersebut masihlah belum memenuhi kriteria untuk memasuki bulan baru sehingga bulan yang sedang berjalan harus digenapkan 30 hari.

Akan tetapi, realita yang ada menunjukkan bahwa mayoritas negara-negara umat Islam tidak memiliki problem perbedaan ini di level internal. Artinya perbedaan yang ada hanyalah perbedaan antara satu negara dengan negara lainnya, bukan perbedaan antar elemen masyarakat dalam satu negara. Dan perbedaan itu diakibatkan oleh perbedaan standar yang dianut oleh setiap negara. Misalnya perbedaan yang terjadi antara Libya denga Mesir lantaran Libya menggunakan Hisab Murni standar konjungsi dan Mesir menggunakan standar Metode Rukyat Ilmiah. Juga perbedaan yang terjadi antara Mesir dengan Arab Saudi lantaran Arab Saudi menggunakan standar Rukyat Murni tanpa pertimbangan koreksi dari hasil perhitungan hisab.

Sementara di dalam negara Libya, negara Mesir, dan negara Arab Saudi sendiri, ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan ormas-ormas yang ada secara serempak sesuai dengan keputusan pemerintah atau pihak tunggal yang berwenang untuk itu. Kalaupun ada perbedaan oleh satu dua kelompok masyarakat, hal itu dilakukan secara pribadi tanpa adanya publikasi terang-terangan.
Bahkan khusus untuk Idul Adha dan Puasa Arafah, seluruh negara umat Islam di Timur Tengah sepakat untuk bersatu sesuai mengikuti hasil keputusan Arab Saudi, negara yang menjadi tuan rumah pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Alasan utamanya adalah karena kedua ibadah ini mengikuti waktu pelaksanaan wukuf di Arafah beserta aneka rangkaian ibadah haji lainnya yang tentunya tidak akan berbeda dalam tiap tahunnya.

Jadi Meskipun beberapa negara semisal Mesir dan Aljazair bisa berbeda dengan Arab Saudi dalam hal Ramadhan dan Idul Fitri, akan tetapi dalam persoalan ibadah-ibadah yang terkait dengan bulan Dzulhijjah, kedua negara ini menjadi satu dengan seluruh negara Timur Tengah lain untuk melaksanakannya secara serempak dengan Arab Saudi dan para jamaah haji yang ada di sana.

Tapi lain halnya dengan Indonesia. Di Indonesia terjadi fenomena perbedaan dalam menentukan awal bulan terutama dalam berlebaran (hari raya) yang terus menerus berlanjut sampai sekarang. Sebagian kelompok mengikuti keputusan pemerintah, sebagian mengikuti keputusan ormas yang diikutinya, sebagian berpatokan pada keputusan negara lain (terutama Arab Saudi), dan sebagian lagi berpatokan pada keputusan tokoh tertentu yang menjadi panutannya atau pada hasil penelitian pribadi.

Padahal secara de facto dan politik, Indonesia adalah satu kesatuan negara yang masyarakatnya diikat oleh satu kesatuan bangsa, wilayah, dan pemerintah muslim. Jadi kondisinya tentu berbeda dengan kalangan umat Islam yang hidup di negara-negara non-Islam semisal Amerika Serikat dan Selandia Baru. Hampir seluruh ormas Islam yang ada di negara kita pun adalah ormas yang lahir dan berpusat di Indonesia, meskipun kelahirannya bisa jadi lebih dulu daripada kemerdekaan RI.

Dalam tataran praktis di kalangan masyarakat, perbedaan yang ada ini tentu menghasilkan efek negatif yang sangat banyak dan mengganggu kerukunan. Bisa dibayangkan, dalam satu waktu yang sama sekelompok masyarakat harus melaksanakan Shalat Ied dan perayaan hari raya di kala kelompok masyarakat yang lain di lokasi yang sama masih melakukan puasa. Sehingga di lokasi tersebut, Shalat Ied harus dilaksanakan selama dua kali, dan di malam sebelumnya suara takbir lebaran harus bertabrakan dengan suara nidâ' Shalat Tarawih. Peliknya lagi, perbedaan ini juga kerap melanda satu kesatuan keluarga. Yaitu ketika sebagian anggota keluarga merupakan anggota dari salah satu ormas, sementara anggota keluarga yang lain adalah anggota dari ormas yang berbeda, dan anggota keluarga yang lainnya lagi lebih memilih untuk berhari raya bersama pemerintah atau Arab Saudi.

Tidak cukup di sini, perbedaan Ramadhan dan hari raya yang rutin terjadi di hampir setiap tahun ini juga mengakibatkan pudarnya tali ukhuwah dan silaturahim antar elemen umat. Setiap kelompok menjadi sangat kuat mempertahankan dan membanggakan kriteria yang menjadi pedomannya, serta diikuti dengan pencitraan negatif terhadap kriteria kelompok lain yang berseberangan dengannya. Ketika hal itu terjadi di tataran elit, barangkali kondisinya masih bisa terkendali. Akan tetapi karena fenomena buruk itu juga terjadi di kalangan grass root masyarakat, maka bisa dibayangkan bagaimana keutuhan persaudaraan umat Islam Indonesia itu akan terkoyak keras dan tercabik kuat. Sebab di tataran masyarakat, yang banyak bermain bukan lagi adu argumen dan kaji analisis, melainkan taklid pimpinan dan fanatisme kelompok. Dan ini tentu saja sangat bertentangan dengan nafas Islam yang sangat menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan, khususnya dalam amal-amal ibadah komunal.

Bahkan salah satu hikmah dan nilai strategis (Maqâshid Syarî`ah) dari hari raya adalah agar jalinan persaudaraan dan syiar keberagamaan umat Islam itu bisa terus-menerus terbina secara optimal. Maka tidak mengherankan, jika untuk kaum wanita yang sedang berhalangan shalat pun, Rasulullah Saw tetap memerintahkan mereka untuk tetap keluar guna bersama-sama ikut mendengarkan lantunan takbir dan menyaksikan Shalat Ied di lapangan.

LANGKAH PENYATUAN YANG TELAH DITEMPUH
Problem besar perbedaan Ramadhan dan hari raya di atas, telah menggugah sebagian kalangan di tanah air untuk segera melakukan langkah-langkah penyatuan guna secara efektif menyelesaikan persoalan unik yang hanya terjadi di Indonesia ini. Salah satunya adalah langkah-langkah yang selama ini dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Departemen Agama melalui Badan Hisab Rukyat) yang menghimpun sekian banyak kalangan dan elemen masyarakat guna merumuskan sebuah kriteria dan pemutusan bersama untuk dipakai sebagai landasan bagi penetapan awal Ramadhan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di Indonesia.

Langkah ini membuahkan sebuah kriteria Imkanurrukyah yang kemudian diadopsi juga oleh negara-negara tetangga di Asia Tenggara sehingga dikenal dengan Kriteria MABIMS. Kriteria inilah yang dipakai sebagai acuan dalam Sidang Itsbat Departemen Agama yang dilaksanakan setiap tahun dengan menghadirkan perwakilan dari setiap ormas Islam serta lembaga-lembaga terkait dan para ahli syariat maupun astronomi nusantara.

Usaha lainnya juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui fatwanya No. 2 tahun 2004, MUI menyerukan perlunya penyatuan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dengan merujuk pada keputusan Pemerintah RI. Dan selain itu, MUI juga merekomendaikan untuk segera dirumuskannya sebuah kriteria baru yang bisa dijadikan sebagai pedoman bersama bagi penetapan awal masuknya tiga bulan tersebut. Gayung pun bersambut, dan akhirnya Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) kemudian meluncurkan sebuah kriteria baru berdasarkan hasil penelitian empiris di Indonesia sejak tahun 1962 sampai 1997. Kriteria tersebut adalah kriteria Imkanurrukyah yang ditentukan melalui tiga parameter hisab, yaitu perbedaan azimut bulan – matahari, ketinggian bulan, serta umur bulan semenjak terjadinya konjungsi.

Usaha lainnya juga dilakukan oleh beberapa tokoh secara proaktif. Salah satunya yang sangat kuat dalam memperjuangkan masalah ini adalah Bapak Thomas Djamaluddin, seorang peneliti senior di LAPAN sekaligus anggota BPR (Badan Hisab Rukyat) DEPAG RI. Melalui beberapa tulisannya di Suara Rakyat dan media-media elektronik, T. Djamaluddin menyampaikan perlunya setiap ormas (khususnya NU, Muhammadiyah, Persis, dan DDII) untuk mengalah demi umat. Caranya adalah dengan mengurangi patokan kriteria yang selama ini dipakai oleh ormas-ormas tersebut sehingga tercapai satu kriteria tunggal yang menjadi patokan bersama sebagai landasan membentuk kalender Islam Indonesia. Selain kriteria LAPAN, T. Djamaluddin juga mengajukan dua kriteria lainnya yang bisa dijadikan sebagai alternatif.

Selain itu, beberapa pegiat ilmu falak muda juga kemudian membentuk sebuah lembaga swasta bernama Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) yang bergerak secara rutin melakukan aktivitas penghitungan astronomis dan pengamatan empiris terhadap bulan sabit muda di berbagai daerah di tanah air. Misi utama RHI adalah untuk mewujudkan adanya sebuah sistem kalender Islam Indonesia yang menjadi kesepakatan semua kalangan di tanah air. Selain itu, RHI juga bergerak untuk memasyarakatkan ilmu falak di lingkungan umat Islam Indonesia dan menyerap serta mempublikasikan informasi-informasi yang terkait dengan permasalahan awal bulan hijriyah sesuai dengan cakupan kerjanya. Aktivitas lembaga ini sangat mirip dengan yang dilakukan oleh Islamic Crescent Observation Project (ICOP) yang berpusat di Yordania dengan tokoh utamanya, Muhammad Saukat `Audah (M. Odeh).

Dan yang cukup membahagiakan, beberapa bulan yang lalu di tahun sebelumnya, Muhammadiyah dan NU telah pro-aktif menyelenggarakan sebuah pertemuan bersama guna mencari titik temu dalam masalah ini dengan berusaha untuk menyepakati satu kriteria yang diakui bersama. Pertemuan itu diadakan pada tanggal 30 September 2007 di kantor Wakil Presiden RI. Akan tetapi, ternyata pertemuan itu tidak mencapai hasil yang diinginkan. Sehingga dilakukan pertemuan lanjutan pada tanggal 2 Oktober 2007 di kantor PBNU Jakarta. Tapi sayangnya, lagi-lagi pertemuan yang dihadiri oleh utusan dari Lajnah Falakiah NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah serta Menteri Agama dan beberapa tokoh lainnya itu kembali gagal dan berujung pada titik buntu. Masing-masing pihak tetap mempertahankan pandangan awal dan kriteria yang dipegangnya, sehingga penyatuan standar dan metode pun gagal dicapai.

Beberapa langkah menuju penyatuan telah dilakukan. Tapi mengapa semua langkah yang sudah ditempuh itu belum juga menghasilkan persatuan umat Islam Indonesia dalam mengawali Ramadhan dan berhari raya? Kita akan coba sorot persoalan ini secukupnya, untuk kemudian memberikan pandangan lebih dalam pada duduk permasalahan yang ada secara tinjauan syariat dan realitas yang ada, dan kemudian sebisa mungkin merumuskan solusi ideal yang perlul ditempuh guna menyelesaikan problem besar yang belum juga kunjung usai ini. Bismillâh!

BOLEHKAH BERBEDA? ATAU : WAJIBKAH BERSATU?
Ini merupakan sebuah pertanyaan penting yang perlu mendapatkan jawaban ilmiah secara memuaskan dalam kaca mata syariat dan sosial sebelum kita melangkah lebih jauh. Dalam tradisi fikih dan siyasah syar’iyyah, jawaban dari persoalan ini memang sudah jamak diketahui. Akan tetapi, di sini kita perlu mendedahkan lebih jelas tentang tingkat ‘keharusan bersatu’ atau ‘kebolehan berbeda’ dalam ibadah-ibadah komunal tersebut secara lebih detail. Berikut beberapa dalil yang akan memberikan petunjuk kepada kita dalam menelaah persoalan ini:

1. Firman Allah Swt. dalam Surat Al-Baqarah ayat 189:

Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu mengenai hilal. Katakanlah (wahai Rasulullah), bahwa hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi ramai manusia dan untuk (keperluan) Haji. Dan bukanlah kebaikan itu berupa kalian mendatangi rumah-rumah melalui belakangnya, akan tetapi kebaikan itu adalah (kebaikannya) orang yang bertakwa. Dan datangilah rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, serta bertakwalah kalian kepada Allah, sepaya kalian (menjadi orang-orang yang) beruntung”
Dalam ayat tersebut, ditegaskan bahwa hilal adalah tanda (patokan) waktu bagi ramai manusia (an-nâs), sekaligus khususnya patokan waktu bagi ibadah haji. Artinya ayat ini mengindikasikan bahwa tujuan atau hikmah dari dimunculkannya fenomena hilal oleh Allah adalah agar ramai manusia sama-sama melaksanakan ibadah serta keperluan mereka secara sinergis. Jika dengan adanya hilal, manusia masih bercerai-berai dalam melaksanakan ibadah mereka serta masih bersilang-sengketa dalam melaksanakan sistematika ritual yang terkait dengan ibadah haji, maka tentu saja ini sudah keluar dari frame dan maqâshid ayat tersebut yang menghendaki keterpaduan dalam waktu dan ibadah. Lalu ayat ini ditutup dengan sebuah ajaran kesopanan dan keterusterangan untuk tidak memasuki rumah (ketika ihrâm) dari celahnya di belakang (sebagaimana adat jahiliyah waktu itu), melainkan memasukinya dari pintu masuk yang ada di depan.

2. Firman Allah Swt. dalam Surat Al-Baqarah ayat 189:

Artinya: “(Yaitu) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Quran, sebagai petunjuk bagi ramai manusia dan sebagai penjelas hidayah serta sebagai pembeda (antara yang benar dan yang salah). Maka barangsiapa di antara kalian telah menyaksikan bulan itu, maka berpuasalah ia di bulan itu. Dan barangsiapa yang sakit atau sedang berada di perjalanan, maka hendaklah ia menggantinya di hari lain. Allah menginginkan kemudahan untuk kalian dan tidak menginginkan kesulitan. Dan supaya kalian genapkan bilangannya serta kalian agungkan Allah atas hidayah-Nya kepada kalian, dan supaya kalian (senantiasa) bersyukur (kepada-Nya).

Ayat ini berbicara tentang orang yang menyaksikan bulan Ramadhan. Artinya orang yang berada di daerahnya (bermukim di tempat domisilinya) ketika bulan puasa. Orang seperti ini diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadhan tersebut secara penuh, kecuali jika ada halangan sakit atau bepergian (melakukan safar). Tentu sudah menjadi konsekuensi logis, bahwa bulan Ramadhan yang bisa disaksikan dan bisa dipuasai secara penuh dalam suatu lokasi, adalah bulan Ramadhan yang ditetapkan awal dan akhirnya secara serempak oleh masyarakat setempat.

Sebab jika terjadi perbedaan antar berbagai kelompok masyarakat dalam hal ini, tentu saja bulan tersebut menjadi tidak bisa disaksikan secara penuh dan tidak bisa dipuasai utuh secara sinergis. Penyebutan di akhir ayat tentang orientasi dari aturan Allah yang mengarah pada kemudahan (bukan keruwetan) serta bertujuan untuk meningkatkan syiar takbir (bukan pertentangan) dan menuju arah kesyukuran (bukan timbulnya keluhan), tentu semakin menambah kuat indikasi akan pentingnya persatuan dan kesatuan umat dalam ibadah-ibadah komunal semacam ini yang dikandung oleh ayat tersebut.
3. Sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:

Artinya: “Waktu berpuasa adalah saat kalian semua ramai berpuasa. Waktu berbuka adalah saat kalian semua ramai berbuka. Dan waktu (Idul) Adha adalah saat kalian semua ramai melakukan tadhhiyyah (ibadah kurban selepas shalat)”.

Hadits ini—sebagaimana ditahkik oleh Nashiruddin Al-Albani dalam Irwâ'u ‘l-Ghalîl merupakan hadits yang cukup kuat (shahîh bimajmû`i 'th-thuruq) . Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Abdurrazzaq, Ad-Daraquthni, Ath-Thabrani, Al-Baihaqi, Al-Harawi, dll.  kepada Rasulullah saw. melalui Abu Hurairah , serta juga diriwayatkan melalui Sayyidah Aisyah ra  (misalnya oleh Imam Asy-Syafi’i sebagaimana dalam Musnad-nya).

Menjelaskan hadits ini, Imam At-Turmudzi menyatakan, “Sebagian ulama telah menafsirkan hadits ini, dengan menyatakan bahwa maksudnya adalah agar puasa serta Idul Fitri harus dilaksanakan bersama-sama dengan komunitas dan ramai manusia”. Hal senada diungkapkan oleh Ad-Dailamy dalam Musnad Al-Fairdaus sebagaimana dikutip oleh Al-Munâwy : “puasa, Idul Fitri, dan berkurban itu (dilaksanakan) bersama komunitas dan ramai manusia”.

Dalam menjelaskan hadits ini juga, Al-Amîr Ash-Shan`âni mengatakan, “Hadits ini mengandung dalil bahwa penetapan waktu hari raya mempertimbangkan kesesuaian dengan ramai orang, dan bahwasanya seseorang yang mengetahui waktu hari raya secara sendirian melalui rukyat, harus menyesuaikan dengan yang lainnya (komunitas). Keputusan komunitas itu wajib baginya (untuk diikuti) dalam (penentuan waktu) shalat (Ied), berbuka, dan berkurban”.

4. Hadits tentang laporan rukyat dari orang Badui:

Artinya: Bahwasanya sekelompok orang telah datang kepada Rasulullah Saw (di sore hari) untuk menyaksikan bahwa mereka telah melihat hilal pada hari kemarin. Maka Rasulullah pun kemudian memerintahkan mereka (dan para shahabat lainnya) untuk berbuka, dan (memerintahkan agar) ketika besok paginya mereka pergi ke (lapangan) tempat shalat (Ied) mereka.

Dalam hadits ini, ditunjukkan bahwa menunda hari raya agar bisa melaksanakannya bersama-sama dengan ramai orang adalah sesuatu yang sama sekali tidak salah. Rasulullah Saw sama sekali tidak menyalahkan rombongan perukyat yang baru datang itu gara-gara mereka tidak segera berbuka dan melaksanakan Shalat Ied di pagi harinya (setelah kemarinnya mereka telah berhasil melakukan rukyat). Dan Rasulullah Saw pun tidak membatalkan pelaksanaan Shalat Ied tahun itu hanya karena terlambatnya berita rukyat yang ada. Akan tetapi, Rasulullah Saw justru memerintahkan mereka semua untuk melaksanakan Shalat Ied pada hari esoknya lagi, termasuk juga memerintahkan rombongan yang datang membawa laporan rukyat itu untuk berbuka dan shalat bersama-sama dengan ramai orang.

5. Atsar dan pernyataan para Shahabat
Tradisi bersatu dalam berpuasa, berhari raya, dan melaksanakan rangkaian ibadah haji ini terus dilestarikan oleh para Shahabat ra Bahkan beberapa Shahabat sangat tegas terhadap orang-orang yang menyelisihi masyarakat dalam hal ini. Pada masa Khalifah Umar Bin Khaththab, pernah ada dua orang yang datang kepada beliau setelah mereka berdua pada hari kemarinnya telah menyaksikan hilal. Akan tetapi salah satu dari kedua orang itu ternyata sudah mendahului masyarakat untuk berbuka karena alsan itu. Khalifah Umar ra marah melihat hal tersebut dan mengatakan, “Kalaulah bukan karena kawanmu ini (yang tetap menunggu keputusan pemimpin dan berhariraya bersama masyarakat), maka tentu aku sudah memukul kepalamu dengan sakit!”.

Ini menunjukkan pentingnya nilai persatuan dalam ibadah hari raya. Suatu ketika juga datanglah seseorang dari jauh kepada Khalifah Umar dan menyatakan bahwa sebelumnya ia telah melihat hilal secara langsung. Lalu Khalifah bertanya kepadanya, “Lantas apa yang engkau lakukan?” Ia menjawab, “Aku tetap berpuasa bersama orang-orang.” Khalifah bertanya lagi, “Mengapa?” Orang itu menjawab, “Aku tidak ingin berbuka saat ramai orang masih berpuasa”. Khalifah Umar lantas berkomentar, “Duhai, alangkah dalamnya pengetahuan agamamu!”

Inilah nilai penting persatuan dalam berhari raya yang senantiasa dilestarikan oleh para Shahabat. Dan karena itulah Sayyidah Aisyah menyatakan, “Innamâ ‘l-`Arafah al-yauma 'lladzî ta`rifuhu 'n-Nâs” (Sesungguhnya saja yang disebut dengan Hari Arafah itu adalah hari yang telah diakui oleh orang-orang). Sehingga tidak mungkin seorang muslim yang mengerti mengenai ajaran ini kemudian berwukuf di hari lain di mana orang-orang di Arafah sana ramai berwukuf. Bahkan dalam ibadah yang lebih sederhana dari wukuf, para Shahabat juga sangat menjaga persatuan.

Seperti yang ditunjukkan oleh Ibnu Mas`ud ra ketika berhaji di masa Khalifah Utsman ibn Affan. Saat itu, Khalifah melakukan Shalat Dhuhur secara sempurna (empat rakaat), sementara yang betul menurut Ibnu Mas`ud adalah qashar (dilakukan hanya dua rakaat). Akan tetapi, Ibnu Mas`ud ternyata mengikuti cara shalatnya Khalifah. Lalu ketika ditanya mengapa begitu, beliau menjawab tegas, “Al-Khilâfu syarrun!” (“Mengambil sikap berbeda itu tercela!”). Ibnu Mas`ud paham betul dengan maqâshid syar`iyyah dalam ibadah-ibadah komunal semacam ini yang menuntut adanya sebuat persatuan dan kesatuan.

Demikian juga semangat yang diterapkan oleh Kuraib dan Ibnu Abbas ra dalam sebuah peristiwa yang terjadi di masa Muâwiyah ra. Kala itu Kuraib baru datang dari Syam di akhir bulan Ramadhan, dan menginformasikan kepada Ibnu Abbas bahwa ia dan orang-orang Syam telah melihat hilal awal bulan pada hari Jumat, meskipun orang-orang Madinah baru melihatnya pada hari Sabtu. Lalu Ibnu Abbas berfatwa bahwa yang tetap menjadi pegangan untuk mengakhiri bulan Ramadhan tersebut adalah hasil rukyat masyarakat Madinah (sebab informasi dari Kuraib datangnya terlambat, bukan datang di hari pertama Ramadhan). Dan Ibnu Abbas pun menjelaskan bahwa itu merupakan Sunnah Rasulullah Saw. Lalu Kuraib pun akhirnya mengikuti keputusan Ibnu Abbas dan masyarakat Madinah serat berhari raya bersama-sama dengan mereka (meskipun ia datang dari negeri Syam dan memulai puasa lebih dulu dari Madinah). Inilah nilai kebersamaan yang senantiasa dijaga oleh para Shahabat radliyallâhu `anhum ajma`în.

6. Pandangan para Imam Besar setelah Shahabat
Pengertian dan pendalaman pemahaman para Shahabat mengenai masalah ini kemudian diwarisi oleh generasi Tabi`in dan para Imam Besar setelah mereka. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Athâ`, dan Ibnu Sirin—tiga tabi`in besar pada masanya—yang kemudian juga dinyatakan tegas oleh Muhammad Asy-Syaibani (salah satu ahli fikih besar di Irak). Ia mengatakan, “Orang yang sendirian melihat hilal, ia harus mengikuti putusan masyarakat dalam (penentuan waktu berawal dan berakhirnya) puasa serta haji, meskipun ketika itu putusan msyarakat berbeda dengan apa yang menjadi keyakinannya”.

Oleh karena pentingnya nilai kebersamaan inilah, Imam Ahmad ra Dalam salah satu riwayat dari beliau menyatakan, “(Seeorang itu harus) berpuasa bersama dengan pemimpin, baik dalam kondisi langit (di malam harinya) cerah maupun dalam kondisi mendung. Tangan Allah itu ada di atas jamaah (komunitas yang bersatu)”. Sedangkan mengenai berpuasa dan berbuka secara sembunyi-sembunyi (tidak terang-terangan) bagi orang yang sudah melihat hilal sendiri secara langsung, ada tiga kelompok pendapat dalam berbagai madzhab fikih yang ada: Pertama, ia wajib untuk berpuasa dan berbuka sesuai dengan keyakinannya itu secara sembunyi-sembunyi.

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi`i. Kedua, ia menggunakan keyakinannya itu untuk mulai berpuasa (secara sembunyi-sembunyi), akan tetapi dalam hal berbuka, ia harus mengikuti pemimpin/masyarakatnya. Ini merupakan pendapat populer dari Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah. Dan ketiga, ia mengikuti pemimpin/masyarakatnya dalam berpuasa maupun berbuka, baik itu sesuai dengan keyakinan awalnya maupun tidak. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Imam Ibnu Taimiyyah dalam Ar-Risâlah Al-Hilâlillah-nya. Beliau menjelaskan lebih lanjut:
“Landasan dari permasalahan ini adalah bahwasanya Allah Ta’ala telah mengaitkan waktu-waktu ibadah itu dengan ‘hilal’ dan “syahr’ ... Sedangkan hilal adalah sebutan bagi obyek yang sudah diteraikkan dan diumumkan pada publik secara terang-terangan. Jadi apabila bulan sabit itu telah muncul di langit akan tetapi belum dikenal dan belum diteriakkan oleh orang-orang, maka berarti bulan sabit itu belumlah merupakan hilal.

Demikian juga syahr. Syahr merupakan derivasi dari ‘asy-syuhrah’ (popularitas). Sehingga sesuatu yang belum populer di kalangan masyarakat, tentu berarti syahr itu belum datang. ”
Jadi yang sejatinya disebut dengan hilal serta syahr (Bulan) itu adalah yang sudah dikenal dan diakui oleh ramai masyarakat, yang tentu saja mengikuti keputusan pemimpin mereka. Hilal dan syahr bukanlah sekedar sebutan untuk obyek yang muncul di langit. Hilal dan syahr bukan pula sebutan untuk obyek yang muncul di langit dan sudah terlihat oleh mata. Akan tetapi, Hilal dan syahr adalah sebutan untuk obyek yang sudah terlihat tersebut, dan sudah juga diumumkan serta diakui secara publik. Dan kriteria lengkap inilah yang kemudian menjadi pijakan bagi kita dalam pelaksanaan ibadah-ibadah komunal tersebut (puasa, hari raya, wuquf, dan berkurban).

7. Pandangan para Ulama Kontemporer
Dalam komentarnya untuk Sunan Ibnu Majah pada hadits yang kami kutip di nomor 4 di atas, Muhammad Abdul Baqi menyatakan, “Yang nampak di sini, pengertian dari hadits ini adalah bahwa urusan-urusan tersebut (puasa dan hari raya) bukanlah wewenang orang per orang. Dan mereka tidak boleh memisahkan diri dalam pelaksanaannya, Akan tetapi urusan tersebut wewenangnya harus dipasrahkan kepada Imam (Pemimpin) dan Jamaah (Komunitas). Dan setiap orang perorangan dalam hal ini wajib untuk mengikuti pemimpin dan komunitas.”

Pandangan serupa juga disampaikan oleh banyak ulama lainnya. Misalnya oleh Syekh Nashiruddin Al-Albani yang menyatakan, “Sampai nantinya pandangan Umat Islam bisa satu dalam hal itu (dalam penetapan waktu Ramadhan dan Idul Fitri), saya berpendapat bahwa setiap bangsa dalam satu kesatuan negara wajib untuk berpuasa bersama negaranya. Dan mereka tidak boleh saling berbeda dalam satu kesatuan negaranya di mana sebagian kelompok berpuasa di kala sebagian yang lainnya berbuka. Baik itu terjadi dalam kondisi maju maupun mundur. Sebab fenomena seperti itu akan memperlebar jurang perselisihan di antara sesama satu bangsa.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh Abdul Karim Zaidan. Dalam bukunya yang berjudul Al-Mufashshal fî Ahkâmi 'l-Mar'ah wa 'l-Baiti 'l-Muslim, beliau menyatakan, “Apabila hakim memutuskan tetap atau tidaknya hilal, maka yang tepat adalah ia harus diikuti dalam keputusannya tersebut. Sebab penetapan hilal –yang berpijak pada keputusan hakim ini—adalah merupakan sebuah urusan ijtihadi yang pada dasarnya boleh untuk diambil (sebagai pegangan). Dan dalam hal ini, keputusan hakim merupakan keputusan yang rajih, sebab dengan itu akan mengarah kepada persatuan umat Islam dalam pelaksanaan syiar puasa baik ketika memulai maupun pada saat mengakhirinya.

Dan Syariat Islam senantiasa menganjurkan persatuan kaum muslimin serta agar mereka tidak berselisih dan bercerai berai semampu mungkin. Dan (dalam hal ini, berarti) mereka sedang bersatu pada sesuatu yang memang layak untuk bersatu.” . Lalu Syekh Zaidan menjelaskan lebih lanjut, bahwa jikalau dalam sebuah kondisi dan lokasi memang tidak ada pemimpinnya yang bisa menjadi tempat malaporkan hasil rukyat, dan tidak mungkin juga laporan itu disampaikan ke pemimpin di wilayah yang lain, maka dalam situasi itu ia berpuasa atau berbuka atas dasar keyakinan rukyatnya sendiri atau atas dasar informasi dari orang lain yang ia percayai.

Begitu juga dengan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi yang menyatakan, “Sesungguhnya perjuangan menuju persatuan Umat Islam dalam Puasa dan Idul Fitri serta segenap syiar mereka adalah persoalan yang senantiasa kita tuju dan tidak selayaknya kita berputus asa untuk mewujudkannya maupun untuk menghilangkan gangguannya. Akan tetapi yang wajib untuk ditekankan dan sama sekali tidak boleh disepelekan, adalah bahwa apabila kita memang belum mampu untuk mencapai kesepakatan universal yang meliputi seluruh wilayah umat Islam di seantero dunia, maka paling tidak kita harus berusaha keras untuk mencapai kesatuan lokal antara masyarakat muslim dalam satu wilayah.

Jadi kita sama sekali tidak boleh memecah anak satu bangsa atau penduduk satu kota (menjadi bermacam-macam), di mana sebagian kelompok sudah berpusa karena menganggapnya sebagai Ramadhan sementara kelompok yang lain masih berbuka karena menganggapnya sebagai Sya`ban. Sudah menjadi konsensus, bahwa putusan Penguasa atau ketetapan Pemerintah itu merupakan akhir dari perbedaan pada hal-hal yang diperselisihkan. Maka apabila Otoritas Syar’i yang bertanggung jawab mengenai persoalan penetapan hilal—berupa Mahkamah Agung, Lembaga Fatwa (Resmi), Departemen Urusan Agama, dan sebagainya—telah mengeluarkan sebuah keputusan mengenai waktu puasa dan Idul Fitri, maka masyarakat muslim negara itu wajib untuk mentaati dan mengikutinya. Sebab itu merupakan sebuah ketaatan dalam kebaikan. Meskipun keputusan lembaga setempat itu berbeda dengan keputusan negara lain.”

8. Statemen Beberapa Mufti dan Keputusan Lembaga Fatwa
Beberapa mufti besar dan berbagai lembaga fatwa resmi di dunia Islam juga menyatakan pandangan yang sama, bahwa dalam satu kesatuan bernegara, umat Islam harus melaksanakan ibadah-ibadah komunal tersebut secara serempak. Mantan Mufti Mesir Nashir Farid Washil misalnya, menyatakan dengan tegas:
“Tidak boleh ada perbedaan antara masyarakat dalam satu negara (mengenai puasa dan hari raya). Dan mereka boleh mengambil keputusan dari negara yang terdekat atau salah satu negara Islam lainnya yang masih punya irisan waktu malam—selama keputusan itu menurut mereka termasuk rukyat yang syar’i. Tapi apabila terjadi perbedaan (pandangan) antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dalam negara tersebut, maka yang wajib diamalkan adalah pandangan mayoritas.

Dan kalangan minoritas (dalam hal ini) wajib untuk mengikuti suara mayoritas. Sebab kesatuan umat Islam dalam satu wilayah itu sudah ijmak untuk dilakukan, baik dalam Puasa Ramadhan maupun dalam seluruh ibadah lainnya yang tidak berbeda antara satu orang dengan orang lainnya (ibadah-ibadah yang komunal). Dan itulah (inti ajaran dari) firman Allah: ‘Dan perpeganglah kalian kepada tali Allah dan janganlah kalian saling berceri-berai’ (QS. Ali Imran: 103)”

Dan hal senada juga dinyatakan oleh Darul Ifta’ Arab Saudi dengan Lajnah Daimah-nya. Realita yang ada di negara-negara mayoritas muslim selain Indonesia juga menunjukkan wujud nyata dari fatwa dan pandangan yang menekankan persatuan ini. Bahkan, beberap kali juga sudah dilaksanakan muktamar-muktamar dan pertemuan-pertemuan yang berusaha untuk mencapai satu kesatuan puasa dan hari raya untuk umat Islam seluruh dunia (bukan hanya kesatuan lokal).

Antara lain—sebagaimana disebutkan oleh Syekh Jadal Haqq yang merupakan mantan mufti dan Grand Syekh Al-Azhar di Mesir: Muktamar III Lembaga Riset Islam Al-Azhar yang dilaksanakan di Kairo dalam rentang waktu dari tanggal 15 Jumadal Akhirah 1386 H/30 September 1966 M sampai tanggal 13 Rajab 1386 H/27 Oktober 1966 M; Muktamar Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait yang dilaksanakan pada 23-28 Muharram 1393 M/26 Februari–3 Maret 1973 M; Muktamar Istanbul tanggal 26-29 Dzulhijjah 1398 H/27-30 November 1978; Daurah VI Dewan Penanggalan Hijriyah Tunggal yang dilaksanakan di Mekkah pada tanggal 10-12 Muharram 1406 H/24-26 September 1985; dan Muktamar XVI Kementerian Luar Negeri yang diadakan di Maroko pada tanggal 6-10 Januari 1986 M.

Semua pertemuan ini memang belum menghasilkan targetnya. Akan tetapi, semua pihak (secara pemikiran maupun pelaksanaan) sudah sepakat untuk menerapkan nilai dan agenda persatuan itu minimal dalam satu kesatuan negara. (bersambung)

*) Pengembara di kota seribu menara Cairo Mesir yang berasal dari Desa Simbang Kulon Buaran Pekalongan, sampai kini masih berjuang di negeri piramida dan terdaftar sebagai peserta Pasca Sarjana Univ. Al-Azhar Fak. Usuluddin Jur. Tafsir Wa Ulumul Qur’an dan peserta Program Pendidikan Fatwa di lembaga fatwa Mesir -Darul Ifta el-misriyah- di bawah naungan Mufti Mesir Syekh Ali Gum’ah Mufti jumhuryiyah al-masr  al-arabiyyah.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah

Di persinggahan suatu perjalanan Nabi SAW meminta sahabat-sahabatnya menyiapkan makanan dengan menyembelih seekor kambing. Seketika itu di beberapa orang dari sahabat itu berkata, ''Wahai Rasulullah, saya yang akan menyembelih kambing.'' Yang lain mengatakan, ''Saya yang akan mengulitinya. Aku yang memasaknya,'' sahut sahabat lain tidak mau ketinggalan berbakti kepada beliau.

Nabi tersenyum mendengar perkataan dan kesediaan para sahabat itu. Lalu beliau berkata, ''Aku yang akan mengumpulkan kayu bakarnya.'' Mendengar perkataan beliau, hampir serentak para sahabat berkata, ''Wahai Rasulullah, sudahlah engkau tidak usah bekerja.''

Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia