banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

Batik Faroo Pekalongan
SadeanBatik.Com
SMNU

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini100
mod_vvisit_counterKemaren358
mod_vvisit_counterMinggu ini1417
mod_vvisit_counterBulan ini9083
mod_vvisit_counterSemua120411
 
 
MUI Jateng Sahkan Pernikahan Syekh Puji-Ulfa
Kamis, 30 Juli 2009

Semarang, NUBatik Online
Di tengah upaya polisi menyidik kasus menikahi wanita di bawah umur dengan tersangka Syekh Puji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah membuat langkah bertolak belakang. Lembaga itu justru mengesahkan pernikahan pengusaha nyentrik tersebut dengan Lutviana Ulfa yang berusia 12 tahun.

Surat pengesahan MUI itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa (Kabupaten Semarang) kemarin (29/7). "Surat itu ditandatangani oleh sekretaris MUI Jateng," ujar Kajari Ambarawa Cahyo Aditomo kemarin.

Menurut Cahyo, yang difatwakan MUI Jateng tersebut sah menurut Islam. Dengan demikian, Syekh Puji wajib memberikan nafkah lahir layaknya seorang suami. Sedangkan untuk nafkah batinnya, karena usia Ulfa kala itu dipandang masih kecil, pemberiannya ditangguhkan.

"Bila usia Ulfa sudah 16 tahun, tidak usah dinikahkan kembali. Karena statusnya sudah menikah dan sah sebagai suami istri sebelumnya. Hanya dicatatkan di KUA sebagai kelengkapan administrasi," tambah Cahyo.

Koordinator LSM Gempar Wijayanto mengatakan bahwa yang sudah diakui MUI Jateng itu merupakan keabsahan yang harus dipatuhi. Sebab, menurut dia, MUI adalah lembaga independen yang eksistensinya diakui pemerintah seperti halnya KPK, BPK, dan Komnas HAM. "Itu kan menunjukkan bahwa kedudukan hukum agama (Islam) lebih tinggi daripada segala-galanya, termasuk hukum positif sekalipun," tutur Wijayanto.

Untuk itu, apabila yang dipermasalahkan pada diri Syekh Puji adalah pernikahannya, dari fatwa MUI Jateng tersebut, sudah jelas pernikahan mereka diakui dan dinilai sah. "Untuk itu, saya harapkan Syekh Puji dilepas dari tahanan demi hukum. Karena sudah ada pengakuan dari MUI, yang statusnya sama halnya dengan staf ahli," tegasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin mengadakan sidang pra peradilan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) Pujiono Cahyo Widianto, nama asli Syekh Puji. Dalam sidang perdana tersebut, tim majelis hanya mendengarkan pembacaan gugatan terhadap Polwiltabes Semarang.

Dalam gugatannya, tim PH Syekh Puji mempertanyakan dan mengujikan sah tidaknya penangkapan kembali terhadap Syekh Puji yang dilakukan secara paksa oleh penyidik Polwiltabes Jumat lalu (24/7). Menurut mereka, penangkapan paksa dan penahanannya tidak dilakukan pada tempatnya.

Gugatan yang diajukan tim PH Syekh Puji tidak hanya menyangkut penangkapan dan penahanan yang kedua, tapi juga yang pertama April lalu. Menurut Agus Jaya Astra, salah seorang anggota tim PH, penyidik belum mempunyai cukup bukti untuk menahan Syekh Puji kali pertama. "Syekh Puji ditetapkan jadi tersangka, padahal Syekh Puji bukan orang yang dengan meyakinkan sebagai tersangka," cetus Agus. (jp/bim)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah

Islam memerintahkan umatnya untuk bertetangga secara baik. Bahkan, saking seringnya Jibril mewasiatkan agar bertetangga dengan baik, Rasulullah pernah mengira tetangga termasuk ahli waris. Kata Rasulullah, seperti diriwayatkan oleh Aisyah, ''Jibril selalu mewasiatkan kepadaku tentang tetangga sampai aku menyangka bahwa ia akan mewarisinya.'' (HR Bukhari-Muslim).

Namun, ternyata waris atau warisan yang dimaksud Jibril adalah agar umat Islam selalu menjaga hubungan baik dengan sesama tetangga. Bertetangga dengan baik itu, termasuk menyebarkan salam ketika bertemu, menyapa, menanyakan kabarnya, menebar senyum, dan mengirimkan hadiah. Sabda Rasulullah SAW, ''Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak sayur maka perbanyaklah airnya dan bagikanlah kepada tetanggamu.'' (HR Muslim).

Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia