banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

SMNU
SadeanBatik.Com
Batik Faroo Pekalongan

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini94
mod_vvisit_counterKemaren358
mod_vvisit_counterMinggu ini1411
mod_vvisit_counterBulan ini9077
mod_vvisit_counterSemua120405
 
 
Agustus, Lingkungan Pemkot Pekalongan Bebas Kendaraan
Rabu, 29 Juli 2009

Pekalongan, NUBatik Online
Wali Kota Pekalongan HM Basyir Ahmad mengatakan pada Agustus atau setelah pelantikan anggota DPRD akan membuat kebijakan baru di lingkungan pemkot. Setiap Jumat, di lingkungan kerjanya harus bebas kendaraan, baik kendaraan maupun mobil.

Dengan demikian, semua karyawan di lingkungan itu harus berjalan kaki atau naik sepeda onthel saat bekerja.

Menurut dia, kebijakan tersebut dilaksanakan agar lingkungan Setda setiap Jumat bebas dan terhindar dari polusi asap kendaraan. Di samping itu juga membuat karyawan menjadi sehat, karena mereka berjalan kaki dan naik sepeda onthel.

’’Untuk pertama kalinya, kami akan menerapkan di sekitar pemkot dan gedung DPRD Kota Pekalongan,’’ tandasnya.

Nantinya, setelah diterapkan di lingkungan Setda maka Jumat depannya seluruh instansi pemerintahan diminta melakukannya. Bahkan di seluruh kantor kelurahan pun, saat Jumat semua perangkatnya harus berjalan kaki atau naik sepeda onthel ketika masuk kantor.

Sementara itu, kebijakan tentang Jumat bebas kendaraan tersebut terdengar oleh beberapa guru pengajar. Menurut mereka, jika diharuskan berjalan kaki atau naik sepeda onthel saat masuk kerja, dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya.Mendengar kekhawatiran tersebut, Basyir menegaskan para guru tidak perlu khawatir.

Masalahnya, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan di lingkungan dan jajaran Pemkot Pekalongan. Kalau rencana ini tidak dikehendaki para guru, maka hal itu tidak menjadi masalah.

Dalam hal ini, Pemkot akan memberikan dispensasi mengenai kebijakan ini, yaitu untuk guru pengajar dan karyawan berprofesi serupa tetap diperbolehkan naik motor atau mobil saat ke kantor. Sedangkan para siswa sekolah tetap tidak diperbolehkan naik motor ketika masuk sekolah. (sm/bim)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah
Dari Anas r.a. berkata bahwa ada delapan macam pahala yang dapat diterima seseorang itu selepas matinya.

  • Barangsiapa yang mendirikan masjid maka ia tetap pahalanya selagi masjid itu digunakan oleh orang untuk beramal ibadat di dalamnya.
  • Barangsiapa yang mengalirkan air sungai selagi ada orang yang minum daripadanya.
  • Barangsiapa yang menulis mushaf ia akan mendapat pahala selagi ada orang yang membacanya.
Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia