|
Bogor, NUBatik Online Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi bila DPR RI menyetujui untuk mengalihkan kewenangan pembuatan sertifikasi halal kepada Departemen Agama, Agustus mendatang. "Kami tidak akan tinggal diam, mereka tidak punya kompetensi untuk melakukan sertifikasi," ujar Nadratuzzaman Hosen, Direktur LPPOM MUI di sela-sela acara International Training on Halal Assurance System, Senin (28/7). Menurutnya usaha Departemen Agama untuk memasukkan sertifikasi halal sebagai kewenangannya adalah sebuah kekeliruan. Sertifikasi halal menurut Nadratuzzaman dikeluarkan bukan hanya demi kepentingan bisnis tapi lebih dari itu adalah urusan aqidah. "Makanya yang lebih berwenang adalah ulama," ungkapnya. Lagipula menurutnya orang-orang Depag hanyalah sekumpulan pegawai administrasi yang tidak paham soal konsep halal. "Mereka pikir bisa dapat uang banyak dari usaha sertifikasi, ngurus haji saja tidak benar malah ingin masuk ke tataran sertifikasi pula," ujarnya.
Nadratuzzaman mengungkapkan, pemerintah seharusnya mengurusi aspek teknis dalam masalah sertifikasi halal. Mereka hanya perlu untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang disertifikasi halal oleh MUI. “Masih banyak perusahaan yang awalnya mengaku produknya halal, tetapi setelah diaudit berikutnya tidak lagi," katanya. Sampai sekarang sertifikasi halal MUI tidak punya sanksi hukum. Menurut Nadratuzzaman saat ini sanksi yang berlaku bila terjadi pelanggaran sertifikasi halal MUI hanya bersifat normatif dan sosial saja. " Ada kekosongan hukum di sini, seharusnya mereka masuk ke tataran itu," ungkapnya. Lagipula menurutnya sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI memiliki standar yang sangat baik dan layak digunakan. Bahkan sudah diadopsi oleh sejumlah Negara. “Pemerintash seharusnya tidak meragukannya lagi,” kata Nadratuzzaman. (rep/bim) |