banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

Batik Faroo Pekalongan
SadeanBatik.Com
SMNU

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini98
mod_vvisit_counterKemaren358
mod_vvisit_counterMinggu ini1415
mod_vvisit_counterBulan ini9081
mod_vvisit_counterSemua120409
 
 
Keliru, Sertifikasi Halal di Depag
Selasa, 28 Juli 2009

Bogor, NUBatik Online
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi bila DPR RI menyetujui untuk mengalihkan kewenangan pembuatan sertifikasi halal kepada Departemen Agama, Agustus mendatang. "Kami tidak akan tinggal diam, mereka tidak punya kompetensi untuk melakukan sertifikasi," ujar Nadratuzzaman Hosen, Direktur LPPOM MUI di sela-sela acara International Training on Halal Assurance System, Senin (28/7).

Menurutnya usaha Departemen Agama untuk memasukkan sertifikasi halal sebagai kewenangannya adalah sebuah kekeliruan. Sertifikasi halal menurut Nadratuzzaman dikeluarkan bukan hanya demi kepentingan bisnis tapi lebih dari itu adalah urusan aqidah. "Makanya yang lebih berwenang adalah ulama," ungkapnya.

Lagipula menurutnya orang-orang Depag hanyalah sekumpulan pegawai administrasi yang tidak paham soal konsep halal. "Mereka pikir bisa dapat uang banyak dari usaha sertifikasi, ngurus haji saja tidak benar malah ingin masuk ke tataran sertifikasi pula," ujarnya.

Nadratuzzaman mengungkapkan, pemerintah seharusnya mengurusi aspek teknis dalam masalah sertifikasi halal. Mereka hanya perlu untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang disertifikasi halal oleh MUI. “Masih banyak perusahaan yang awalnya mengaku produknya halal, tetapi setelah diaudit berikutnya tidak lagi," katanya.

Sampai sekarang sertifikasi halal MUI tidak punya sanksi hukum. Menurut Nadratuzzaman saat ini sanksi yang berlaku bila terjadi pelanggaran sertifikasi halal MUI hanya bersifat normatif dan sosial saja. " Ada kekosongan hukum di sini, seharusnya mereka masuk ke tataran itu," ungkapnya. Lagipula menurutnya sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI memiliki standar yang sangat baik dan layak digunakan. Bahkan sudah diadopsi oleh sejumlah Negara. “Pemerintash seharusnya tidak meragukannya lagi,” kata Nadratuzzaman. (rep/bim)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah

3 macam sabar yang dimiliki orang yang menjalani ibadah puasa

Para hukama (ahli hikmah) mengatakan, pada diri orang berpuasa terdapat tiga macam kesabaran yang berpahala besar.

Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia