|
Jakarta, NUBatik Online Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti aduan PAN, PPP, dan PKS tentang putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2009 yang membatalkan perhitungan kursi DPR tahap dua. Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya siap memanggil majelis hakim yang mengeluarkan putusan dan mengeluarkan sanksi jika terbukti melanggar kode etik. Setelah kami pelajari, kami akan memanggil hakim yang bersangkutan. Bila ada kesalahan dalam butir-butir kode etik, KY bisa mengeluarkan sanksi, berupa pemecatan, kata Busyro di Gedung KY, Jakarta, Senin (27/7) kemarin. Dalam aduan yang diajukan PPP dan PAN melaporkan tiga hakim agung yang menyidang uji materiil beberapa bagian dalam Peraturan KPU No. 15/2009 dan meminta KY menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim tersebut.
Menurut hemat kami, MA telah keluar dari kewenangannya, karena setelah melihat UU No. 10/2004, Peraturan KPU tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan,� terang Ketua DPP PAN, Patrialis Akbar. Karena itu, jika ada keberatan terhadap Peraturan KPU, Patrialis berpendapat bahwa lebih tepat diujikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatannya tentu saja bukan uji materiil, tapi gugatan atas keputusan penyelenggara negara, katanya. Adapun Ketua MA Harifin Tumpa tidak mempersoalkan pengaduan PPP dan PAN ke KY. MA hanya melaksanakan kewenangannya, dan tidak mengambil porsi orang lain,� katanya. Dia menyatakan, putusan pembatalan beberapa bagian dari Peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih itu sudah sesuai dengan kewenangan MA menguji peraturan yang berada di bawah UU. Harifin juga menegaskan, putusan tersebut tidak mengutak-atik perolehan kursi hasil pemilu. MA hanya memerintahkan KPU merevisi Peraturan No 15/2009. �Dilaksanakan atau tidak, terserah KPU,� imbuhnya. Langkah PPP, PAN, dan PKS� yang menyatakan perlawanan juga diikuti Partai Hanura. Sekjen Hanura Yus Usman Sumanegara mendatangi KPU untuk mendorong melakukan perlawanan hukum atas putusan MA. Dalam pernyataan politik Ketua Umum Hanura Wiranto yang dibacakan Yus Usman, Hanura menilai MA tidak punya wewenang mementahkan peraturan KPU. Itu sebabnya, KPU diminta tetap menjalankan peraturan KPU No 15/2009. Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga menyatakan penolakannya atas putusan MA dan mendukung KPU jika mengabaikan putusan tersebut. �MA tidak punya kewenangan untuk menguji apalagi terkait dengan sengketa pemilu, ujarnya di Gedung DPR. Anggota Majelis Syuro DPP PKS ini mengatakan, jika KPU tidak melaksanakan putusan MA tidak akan berdampak apa-apa. Sebaliknya, bila dilaksanakan justru akan menimbulkan masalah yang besar dalam peta politik. (dumas/bim) |