banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

SMNU
SadeanBatik.Com
Batik Faroo Pekalongan

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini96
mod_vvisit_counterKemaren358
mod_vvisit_counterMinggu ini1413
mod_vvisit_counterBulan ini9079
mod_vvisit_counterSemua120407
 
 
Hakim MA terancam sanksi pecat
Selasa, 28 Juli 2009

Jakarta, NUBatik Online
Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti aduan PAN, PPP, dan PKS tentang putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2009 yang membatalkan perhitungan kursi DPR tahap dua. Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya siap memanggil majelis hakim yang mengeluarkan putusan dan mengeluarkan sanksi jika terbukti melanggar kode etik.

Setelah kami pelajari, kami akan memanggil hakim yang bersangkutan. Bila ada kesalahan dalam butir-butir kode etik, KY bisa mengeluarkan sanksi, berupa pemecatan, kata Busyro di Gedung KY, Jakarta, Senin (27/7) kemarin.

Dalam aduan yang diajukan PPP dan PAN melaporkan tiga hakim agung yang menyidang uji materiil beberapa bagian dalam Peraturan KPU No. 15/2009 dan meminta KY menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim tersebut.

Menurut hemat kami, MA telah keluar dari kewenangannya, karena setelah melihat UU No. 10/2004, Peraturan KPU tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan,� terang Ketua DPP PAN, Patrialis Akbar.

Karena itu, jika ada keberatan terhadap Peraturan KPU, Patrialis berpendapat bahwa lebih tepat diujikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatannya tentu saja bukan uji materiil, tapi gugatan atas keputusan penyelenggara negara, katanya.

Adapun Ketua MA Harifin Tumpa tidak mempersoalkan pengaduan PPP dan PAN ke KY. MA hanya melaksanakan kewenangannya, dan tidak mengambil porsi orang lain,� katanya.

Dia menyatakan, putusan pembatalan beberapa bagian dari Peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih itu sudah sesuai dengan kewenangan MA menguji peraturan yang berada di bawah UU.

Harifin juga menegaskan, putusan tersebut tidak mengutak-atik perolehan kursi hasil pemilu. MA hanya memerintahkan KPU merevisi Peraturan No 15/2009. �Dilaksanakan atau tidak, terserah KPU,� imbuhnya.

Langkah PPP, PAN, dan PKS� yang menyatakan perlawanan juga diikuti Partai Hanura. Sekjen Hanura Yus Usman Sumanegara mendatangi KPU untuk mendorong melakukan perlawanan hukum atas putusan MA. Dalam pernyataan politik Ketua Umum Hanura Wiranto yang dibacakan Yus Usman, Hanura menilai MA tidak punya wewenang mementahkan peraturan KPU. Itu sebabnya, KPU diminta tetap menjalankan peraturan KPU No 15/2009.

Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga menyatakan penolakannya atas putusan MA dan mendukung KPU jika mengabaikan putusan tersebut. �MA tidak punya kewenangan untuk menguji apalagi terkait dengan sengketa pemilu, ujarnya di Gedung DPR.

Anggota Majelis Syuro DPP PKS ini mengatakan, jika KPU tidak melaksanakan putusan MA tidak akan berdampak apa-apa. Sebaliknya, bila dilaksanakan justru akan menimbulkan masalah yang besar dalam peta politik. (dumas/bim)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah
Salah satu sifat utama Rasululah SAW yang patut diteladani kaum Muslimin, terutama oleh para pemimpin, adalah sifat rendah hati (tawadhu) yang termanifestasikan dalam kecintaannya yang luar biasa kepada orang-orang lemah, fakir miskin, anak-anak yatim, janda-janda tua, dan para hamba sahaya.

Beliau sering terlihat berkumpul bersama mereka, menghiburnya, berempati, dan memecahkan serta memberikan solusi pada setiap persoalan yang mereka hadapi. Penderitaan kamu Muslimin juga dirasakan Rasulullah sebagai penderitaannya. Firman Allah (QS 9: 128): Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri.
Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia