banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

SMNU
SadeanBatik.Com
Batik Faroo Pekalongan

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini85
mod_vvisit_counterKemaren358
mod_vvisit_counterMinggu ini1402
mod_vvisit_counterBulan ini9068
mod_vvisit_counterSemua120396
 
 
MUI: Vaksin Meningitis Digunakan Hanya dalam Keadaan Darurat
Minggu, 26 Juli 2009

Bandung, NUBatik Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin meningitis itu tidak boleh dipakai karena menggunakan enzim babi, tapi boleh digunakan bagi yang akan menunaikan haji karena sifatnya darurat dan hanya sekali.

"Dalam perumusan tentang hukum vaksin meningitis, saya sendiri terlibat dalam memutuskannya di Jakarta dan semua sepakat hukumnya najis atau haram," kata Ketua MUI Jabar, KH Hafidz Usman, kepada wartawan di sela-sela Rakerda MUI Kota Bandung, Sabtu (25/7).

Ia menjelaskan, karena vaksin itu sangat dibutuhkan bagi yang melakukan ibadah haji, maka hukumnya boleh karena darurat dan itu pun hanya sekali.

"Jika orang yang divaksin meningitis kembali berangkat lagi ke Mekah dan divaksin lagi, maka itu hukumnya haram," katanya.

Dikatakan haram karena setelah dipertanyakan kepada pabrik pembuat vaksin tersebut di Belgia, mereka menyatakan memang benar vaksin tersebut terbuat dari enzim babi.

"Vaksin itu haram untuk dikonsumsi tapi karena tidak ada obat lain maka dalam kondisi darurat diperbolehkan bagi mereka yang akan berangkat haji dan itu pun hanya sekali," tegasnya lagi.

Disinggung mengapa MUI tidak mencari alternatif lain untuk mengganti vaksin tersebut, Usman mengatakan MUI hanya mengatasi masalah hukum, maka jika ada sesuatu yang bertentangan atau belum diketahui hukumnya maka MUI menjawab.

"Kita hanya mengurusi permasalahan hukum, jika ada yang bertanya akan kita jawab. Sedangkan untuk mencari masalah obat lain itu urusan pemerintah karena mereka yang berwenang," tegasnya.

Namun, lanjutnya, hingga kini MUI belum bisa menentukan sampai kapan vaksin tersebut bisa digunakan, karena selama dalam keadaan darurat dan belum ada obat lain maka tidak bisa ditentukan sampai kapan.

"Kita tidak bisa beri batasan waktu sampai kapan, yang pasti selama pemerintah belum menemukan obat alternatif maka kita tidak bisa menentukan kapan batasan waktu penggunaan vaksin tersebut," tambahnya. (ant/bim)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah

Rasulullah SAW bersabda: "Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram." (HR Bukhari).

Empat belas abad lebih, setelah Rasulullah menyatakan hadis ini, kini kita sedang menyaksikan sebuah kenyataan di mana orang sangat berani melakukan korupsi, penipuan, perampokan, perjudian, dan sebagainya, banyak orang yang menjadi korban karenanya.

Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia