|
12. ASHOBAH 12.1. DEFINISI Ashobah adalah jamak dari aashib, seperti halnya tholabah adalah jamak dari thoolib. Ashabah ini ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari fihak ayah. Mereka dinamakan ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Kata ashobah ini diambil dari ucapan mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan", bila mereka bersekutu dengan si fulan. Maka anak laki-laki adalah satu fihak dari ashobah, dan ayah adalah fihak lain; saudara laki-laki adalah satu segi dari 'ashobah sedangkan paman (dari fihak ayah) adalah sisi yang lain. Yang dimaksud dengan ashobah disini ialah mereka yang mendapatkan sisa sesudah Ashhaabul Furuudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka. Apabila tidak ada sisa sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka (ashobah) tidak mendapatkan apa-apa, kecuali bila ashib itu seorang anak laki-laki maka dia tidak akan mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya. Dinamakan ashobah juga mereka yang berhak atas semua peninggalan bila tidak didapatkan seorangpun di antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi saw bersabda: "Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada ashobah laki-laki yang terdekat kepada si mayit". Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak ada bagi seorang mukmin kecuali aku lebih berhak atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah bila kamu suka: "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri." Oleh sebab itu, siapa saja orang mukmin yang mati dan meninggalkan harta, maka harta itu diwariskan kepada ashobahnya, siapapun mereka itu adanya. Dan barang siapa ditinggali hutang atau beban keluarga oleh si mayit, maka hendaklah dia datang kepadaku, karena akulah maulanya."
12.2. PEMBAGIAN ASHOBAH Ashobah itu dibagi menjadi dua bagian : 1 Ashobah Nasabiyah, 2 Ashobah Sababiyah. 12.3. ASHOBAH NASABIYAH Ashobah Nasabiyah ada tiga golongan : 1 Ashobah binafsih 2 Ashobah bighoirih 3 Ashobah ma'aghoirih. 12.4. ASHOBAH BINAFSIH Ashobah binafsih ialah semua orang laki-laki yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan. Ashobah binafsih ada empat golongan: 1 Bunuwwah (keanakan), dianamakan juz-ul mayyit. 2 Ubuwwah (keayahan), dinamakan ashlul mayyit. 3 Ukhuwwah (kesaudaraan), dinamakan juz-u abiih. 4 Umumah (kepamanan), dinamakan juz-ul jadd. 12.5. ASHOBAH BIGHOIRIH Ashobah bighoirih adalah perempuan yang bagiannya separuh dalam keadaan sendirian, dan duapertiga bila bersama dengan saudara perempuannya atau lebih. Apabila bersama perempuan atau perempuan-perempuan itu terdapat seorang saudara laki-laki, maka di saat itu mereka semuanya menjadi Ashobah dengan adanya saudara laki-laki tersebut. Perempuan-perempuan yang menjadi Ashobah bighoirih ada empat : 1 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan, 2 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki, 3 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan sekandung, 4 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan seayah. Setiap golongan dari keempat golongan ini menjadi Ashobah bersama orang lain, yaitu saudara laki-laki. Pewarisan diantara mereka adalah laki-laki mendapat dua bagian perempuan. Perempuan-perempuan yang tidak mendapatkan bagian (fardh) bila tidak ada saudara laki-lakinya yang ashib (menjadi 'ashobah) itu tidak menjadi ashobah bighoirih di saat adanya saudara laki-laki. Sebab seandainya seseorang itu mati sedang dia meninggalkan seorang paman atau bibi (dari fihak ayah), maka semua hartanya itu untuk paman, sedang bibi tidak mendapatkan dan tidak menjadi ashobah bersama saudara laki-lakinya; sebab bibi itu tidak mendapatkan bagian bila tidak bersama saudara laki-lakinya. Demikian pula anak laki-laki dari saudara laki-laki bersama anak perempuan dari saudara lelaki. 12.6. ASHOBAH MA'AGHOIRIH Ashobah ma'aghoirih ialah setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi Ashobah. Ashobah ma'aghoirih ini terbatas hanya pada dua golongan dari perempuan, yaitu : 1. Saudara perempuan sekandung atau saudara-saudara perempuan sekandung bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki. 2. Saudara perempuan seayah atau saudara-saudara perempuan seayah bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki; mereka mendapatkan sisa peninggalan sesudah furudh. 12.7. CARA PEWARISAN 'ASHOBAH BINAFSIH
Pada fasal terdahulu telah dikemukakan cara pewarisan untuk ashobah bi-ghoirih dan ashobah ma'aghoirih. Adapun cara pewarisan 'ashobah binafsih, maka akan kami jelaskan sebagai berikut : Ashobah binafsih ada empat golongan, dan mewarisi menurut tertib berikut: 1. Bunuwwah meliputi anak-anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. 2. Bila jihat bunuwwah tidak didapatkan, maka peninggalan atau sisanya itu berpindah ke jihad ubuwwah yang meliputi ayah dan kakek shahih seterusnya keatas. 3. Bila tidak ada seorangpun dari jihat ubuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke ukhuwwah. Ukhuwwah ini meliputu saudara-saudara laki-laki sekandung, saudara-saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dan seterusnya ke bawah. Note: Sekandung = seibu-seayah. 4. Bila tidak ada seorang pun dari jihat ukhuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke jihat umumah tanpa ada perbedaan antara umumah si mayit itu sendiri dengan umumah ayahnya atau umumah kakeknya; hanya saja umumah si mayit didahulukan atas umumah ayahnya, dan umumah ayahnya didahulukan atas umumah kakeknya, dan begitu seterusnya. Bila didapatkan sejumlah orang dari satu tingkatan, maka yang paling berhak untuk men-dapatkan warisan adalah mereka yang paling dekat kepada si mayit. Bila terdapat sejumlah orang yang sama hubungan nasabnya dengan si mayit dari segi jihat dan derajat, maka yang paling berhak mendapatkan warisan adalah mereka yang paling kuat hubungan kekerabatannya dengan si mayit. Apabila mayit meninggalkan sejumlah orang yang sama nasab mereka kepada dirinya dari segi jihat, derajat dan kekuatan, hubungan, maka mereka sama-sama berhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan kepala mereka. Inilah makna dari ucapan fuqoha: "Sesungguhnya pendahuluan di dalam ashobah binafsih adalah dengan jihat. Bila jihatnya sama, maka dengan derajat. Bila derajatnya sama, maka dengan kekuatan hubungan. Bila mereka sama dalam jihat, derajat dan kekuatan hubungan, maka mereka sama-sama berhak untuk mendapatkan warisan dan peninggalan itu dibagi rata diantara mereka menurut jumlah mereka. 12.8. 'ASHOBAH SABABIYAH Ashib Sababi adalah maula (tuan) yang memerdekakan. Bila orang yang memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi 'ashobahnya yang laki-laki.
13. HAJBU DAN HIRMAN 13.1. DEFINISI Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah. Maksudnya adalah terhalang-nya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena adanya orang lain. Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya. 13.2. PEMBAGIAN HAJBU Hajbu ada dua macam : 1 Hajbu Nuqshoon, 2 Hajbu Hirman Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain. Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang : 1.Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki. 2.Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki 3.Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang mewarisi. 4.Anak perempuan dari anak laki-laki. 5.Saudara perempuan seayah. Adapun Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang karena adanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu adanya anak laki-laki. Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon. Mereka itu adalah : 1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu, 3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan , 5 & 6 Dua orang suami-isteri. Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris tersebut di atas. Hajbu Hirman ditegakkan atas dua alasan: 1.Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya orang lain itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki, kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia. 2.Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya, sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-laki seayah. 13.3. PERBEDAAN ANTARA MAHRUM DAN MAHJUUB
Perbedaan antara mahrum dan mahjub itu kelihatan jelas dalam dua hal berikut : 1.Mahrum sama sekali tidak berhak untuk mewarisi, seperti orang yang membunuh (orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu berhak mendapatkan warisan, akan tetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan. 2. Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia dianggap seperti tidak ada saja. Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir dan seorang saudara laki-laki muslim; maka warisan itu semua adalah bagi saudara laki-laki, sedang anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka terkadang dia mempengaruhi orang lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu hirman ataupun hajbu Nuqshon. Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara laki-laki bersama dengan adanya ayah dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak mewarisi karena adanya ayah; dan keduanya (ayah dan saudara laki-laki) menghijab ibu dari menerima sepertiga menjadi seperenam. 14. 'AUL
14.1. DEFINISI 'Aul menurut bahasa berarti irtifa': mengangkat. Dikatakan 'aalal miizaan bila timbangan itu naik, terangkat. Kata 'aul ini terkadang berarti cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Arti ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT: "Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (ta'uuluu)" (S. An-Nisaa' ayat 3). Menurut para fuqoha, 'aul ialah bertambahnya saham dzawul furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Diriwayatkan bahwa faridhah (pembagian) harta pertama yang mengalami 'aul di dalam Islam itu diajukan kepada 'Umar ra. Maka dia memutuskan dengan 'aul pada suami dan dua orang saudara perempuan. Dia berkata kepada para sahabat yang ada di sisinya: "Jika aku mulai memberikan kepada suami atau dua orang saudara perempuan, maka tidak ada hak yang sempurna bagi yang lain. Maka berilah aku pertimbangan. Maka 'Abbas bin 'Abdul Mutholib pun memberikan pertimbangan kepadanya dengan 'aul. Dikatakan pula bahwa yang memberi-kan pertimbangan itu ialah 'Ali. Sementara yang mengatakan bahwa yang memberikan pertimbangan ialah Zaid bin Tsabit. 14.2. CONTOH-CONTOH MASALAH 'AUL
1. Telah mati seorang perempuan dengan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara perempuan sekandung, dua orang saudara perempuan seibu dan ibu. Masalah demikian dianamakan masalah Syuraihiyyah, sebab si suami itu mencaci-maki Syuraih, hakim yang terkenal itu, dimana si suami diberi bagian tiga persepuluh oleh Syuraih. Lalu dia mengelilingi kabilah-kabilah sambil mengatakan: "Syuraih tidak memberikan kepadaku separuh dan tidak pula sepertiga." Ketika Syuraih mengetahui hal itu, dia memanggilnya untuk menghadap, dan memberikan hukuman ta'zir kepadanya. Kata Syuraih: "Engkau buruk bicara, dan menyembunyikan 'aul." 2. Seorang suami talah mati, sedang dia meninggalkan seorang isteri, dua orang anak perempuan, seorang ayah, dan seorang Ibu. Masalah ini dinamakan masalah mimbariyyah, sebab Sayyidina 'Ali ra tengah berada di atas mimbar di Kufah, dan dia mengatakan di dalam khutbahnya: "Segala puji bagi Allah yang telah memutuskan dengan kebenaran secara pasti, dan membalas setiap orang dengan apa yang dia usahakan, dan kepada-Nya tempat berpulang dan kembali," lalu beliau ditanya tentang masalah itu, maka beliau menjawab di tengah-tengah khutbahnya: "Dan isteri itu, seperdelapan menjadi sepersembilan," kemudian beliau melanjutkan khutbahnya. Masalah-masalah yang dimasuki oleh Allah itu ialah masalah-masalah yang pokok (ashal)-nya : 6 - 12 - 24. Enam terkadang ddibesarkan menjadi tujuh, atau delapan, atau sembilan, atau sepuluh. Dan duabelas dibesarkan menjadi tiga belas, lima belas, atau tujuh belas. Dan dua puluh empat tidak dibesarkan kecuali menjadi dua puluh tujuh. Masalah-masalah yang tidak dimasuki Allah sama sekali ialah masalah-masalah yang pokok (ashal)-nya: 2, 3, 4, 8. Undang-undang Warisan Mesir menetapkan Allah pada fasal lima belas, dan nashnya sebagai berikut: "Apabila bagian-bagian ashhaabul furuudh melebihi harta peninggalan, maka harta peninggalan itu dibagi di antara mereka menurut perbandingan bagian-bagian mereka di dalam pewarisan." 14.3. CARA PEMECAHAN MASALAH-MASALAH 'AUL Cara pemecahan masalah-masalah Allah ialah harus mengetahui pokok masalah, yakni yang menimbulkan masalah itu, dan mengetahui saham-saham setiap ashhaabul furuudh serta mengabaikan pokonya. Kemudian bagian-bagian mereka dikumpulkan, dan kumpulan itu dijadikan sebagai pokok. Lalu peninggalan dibagi atas dasar itu. Dan dengan demikian, maka akan terjadi kekurangan bagi setiap orang sesuai dengan sahamnya. Di dalam masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan. Misalnya, bagi suami dan dua orang saudara perempuan sekandung, maka pokok masalahnya adalah enam, untuk suami separuh, yaitu tiga, dan untuk dua orang saudara perempuan sekandung duapertiga, yaitu empat. Maka jumlahnya menjadi tujuh. Dan tujuh itulah yang menjadi dasar pembagian harta peninggalan. 15. RODD 15.1. DEFINISI Kata radd berarti i'aadah: mengembalikan. Dikatakan rodda 'alaihi haqqoh artinya a'aadahu ilaih: dia mengembalikan haknya kepadanya. Dan kata radd juga berarti sharf: memulangkan kembali. Dikatakan rodda 'anhu kaida 'aduwwih: dia memulangkan kembali tipu muslihat musuhnya. Yang dimaksud radd menurut para fuqoha ialah pengembalian apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. 15.2. RUKUNNYA Radd tidak akan terjadi kecuali bila ada tiga rukun: 1 Adanya ashhaabul furuudh, 2 Adanya sisa peninggalan, 3 Tidak adanya ahli waris 'ashobah. 15.3. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG RADD
Tidak ada nash yang menjadi rujukan masalah radd; oleh sebab itu para ulama berselisih pendapat tentang radd ini. Di antara mereka ada yang berpendapat tentang tidak adanya radd terhadap seorang pun di antara ashhaabul furuudh; dan sisa harta sesudah ashhaabul furuudh mengambil furudh (bagian-bagian) mereka itu diserahkan kepada baitulmal bila tidak ada ahli waris 'ashobah. Ada pula yang berpendapat tentang adanya radd bagi ashhaabul furuudh, bahkan sampai pada suami-isteri menurut kadar bagian masing-masing. Sedang pendapat lain adalah radd itu diberikan kepada semua ashhaabul furuudh, kecuali suami-isteri, ayah dan kakek. Maka radd diberikan kepada delapan golongan sebagai berikut: 1 Anak perempuan 2 Anak perempuan dari anak laki-laki 3 Saudara perempuan sekandung 4 Saudara perempuan seayah 5 Ibu 6 Nenek 7 Saudara laki-laki seibu 8 Saudara perempuan seibu. Pendapat inilah pendapat yang terpilih. Ini adalah pendapat 'Umar, 'Ali, jumhur sahabat dan tabi'in. Dan inilah mazhab Abu Hanifah, Ahmad, dan pendapat yang dipegang bagi aliran Syafi'i, serta sebagian pengikut Malik, ketika baitul-mal rusak. Mereka berkata: Radd itu tidak diberikan kepada suami-isteri karena radd dimiliki dengan jalan rahim, sedang suami-isteri tidak mempunyai hubungan rahim kecuali hanya sebab perkawinan. Radd juga tidak diberikan kepada ayah dan kakek karena radd itu ada bila tidak ada ahli waris 'ashobah, sedang ayah dan kakek termasuk ahli waris 'ashobah yang mengambil sisa dengan jalan ta'shib dan bukan dengan cara radd. Undang-undang Waris Mesir mengambil pendapat ini, kecuali dalam satu masalah, maka ia mengambil pendapat 'Utsman. Undang-undang itu menetapkan adanya radd bagi salah seorang suami-isteri, maka suami/isteri yang hidup mengambil bagian dengan cara fardh dan radd. Radd terhadap seorang dari suami-isteri di dalam undang-undang itu sesudah dzawul arham. Dalam fasal 30 terdapat ketentuan sebagai berikut: "Apabila furudh tidak dapat menghabiskan harta peninggalan dan tidak terdapat 'ashobah nasab, maka sisanya dikembalikan kepada selain suami-isteri dari golongan ashhaabul furuudh, menurut perbandingan furudh mereka. Dan sisa dari harta peninggalan sikembalikan kepada salah seorang suami-isteri, bila tidak didapatkan 'ashobah nasab atau salah seorang ashhaabul furuudh nasabiyah atau seorang dzawul arhaam." 15.4. CARA MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH RADD Caranya ialah bila bersama ashhaabul furuudh didapatkan orang yang tidak mendapatkan radd berupa salah seorang suami-isteri, maka salah seorang suami-isteri mengambil fardhnya dari pokok harta peninggalan. Dan sisa sesudah fardh ini adalah untuk ashhaabul furuudh sesuai dengan jumlah mereka bila mereka terdiri dari satu golongan, baik yang ada itu hanya salah seorang diantara mereka seperti anak perempuan. Apabila ashhaabul furuudh itu lebih banyak dari satu golongan, seperti seorang ibu dan seorang anak perempuan, maka sisanya dibagikan kepada mereka sesuai dengan fardh mereka dan dikembalikan kepada mereka sesuai dengan perbandingan fardh mereka pula. Adapun bila bersama ashhaabul furuudh tidak didapatkan salah seorang suami-isteri, maka sisa harta peninggalan sesudah fardh mereka dikembalikan kepada mereka sesuai dengan jumlah mereka, bila mereka itu terdiri dari satu golongan, baik yang ada di antara golongan itu hanya seorang ataupun banyak. Apabila ashhaabul furuudh itu lebih dari satu golongan, maka sisanya dikembalikan kepada mereka sesuai dengan perbandingan fardh mereka. Dengan demikian maka bagian dari setiap ashhaabul furuudh itu bertambah sesuai dengan melimpahnya harta; sehingga dia mendapatkan sejumlah warisan yang berupa fardh dan radd. 16. KANDUNGAN (HAMLU) Kandungan (hamlu) adalah anak yang dikandung di perut ibu. Kami akan membicarakan kandungan di sini dari segi pewarisan dan lamanya kandungan. 16.1. HUKUMNYA DALAM PEWARISAN Kandungan itu adakalanya lahir dari perut ibu dan adakalanya tetap di dalam perutnya. Masing-masing dari dua keadaan ini mempunyai hukum-hukumnya sendiri, dan akan kami sebutkan berikut ini : 16.2. KANDUNGAN YANG LAHIR DARI PERUT IBU Apabila kandungan lahir dari perut ibu, maka adakalanya ia lahir dalam keadaan hidup dan adakalanya dalam keadaan mati. Apabila ia lahir dalam keadaan mati, maka kemungkinan lahirnya bukan karena tindak pidana dan permusuhan terhadap sang ibu, dan kemungkinan disebabkan tindak pidana terhadap sang ibu. Apabila dia lahir dalam keadaan hidup, maka dia mewarisi dan diwarisi oleh orang lain; karena adanya riwayat dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda: "Apabila anak yang dilahirkan itu menangis, maka dia diberi warisan". Istihlaal artinya jeritan tangisan bayi; maksudnya ialah bila nyata kehidupan anaka yang lahir itu, maka dia diberi warisan. Tandanya hidup ialah suara, nafas, bersin, atau yang serupa dengan itu. Ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i dan sahabat-sahabat Abu Hanifah. Apabila kandungan lahir dalam keadaan mati bukan karena tindak pidana yang dilakukan terhadap ibunya, menurut kesepakatan, dia tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi. Apabila dia lahir dalam keadaan mati disebabkan tindak pidana yang dilakukan terhadap ibunya, maka dalam keadaan demikian, dia mewarisi dan diwarisi menurut orang-orang Hanafi. Sedang mazhab Syafi'i, Hambali, dan Malik berpendapat bahwa dia tidak mewarisi sedikitpun, akan tetapi dia mendapatkan ganti rugi saja karena darurat. Dia tidak mendapatkan selain itu. Ganti rugi ini diwarisi oleh setiap orang yang berhak mendapat warisan darinya. Al-Laits bin Sa'd dan Robi'ah bin 'Abdurrahman berpendapat bahwa janin itu bila lahir dalam keadaan mati disebabkan tindak pidana terhadap ibunya, maka dia tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi; akn tetapi iibunya mendapat ganti rugi. Ganti rugi itu diberikan kepada ibunya, karena tindak pidana itu menimpa sebagian dari dirinya, yaitu si janin. Dan bila tindak pidana itu hanya menimpa diri si ibu saja, maka ganti ruginya pun hanya untuk dirinya. Undang-undang Warisan Mesir mengambil pendapat ini. 16.3. KANDUNGAN YANG BERADA DALAM PERUT IBU 1. Kandungan yang masih berada dalam perut ibu tidak bisa menahan sebagian harta peninggalan, bila dia bukan pewaris atau terhalang oleh orang lain dalam segala keadaan. Apabila seseorang mati dan meninggalkan seorang isteri, seorang ayah dan seorang ibu yang hamil yang bukan dari ayahnya, maka kandungan yang demikian tidak mendapatkan warisan; sebab dia tidak akan keluar dari keadaannya sebagai saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, sedang saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu tidak mewarisi dengan adanya ayah. 2. Semua harta peninggalan ditahan sampai kandungan dilahirkan, bila dia pewaris dan tidak ada seorang pewarispun yang ada bersamanya, atau ada seorang pewaris tetapi terhalang olehnya. Demikian kesepakatan para fuqoha. Demikian pula semua harta peninggalan ditahan bila bersamanya terdapat ahli waris yang tidak terhalang, akan tetapi mereka semua merelakan baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, untuk tidak membagi warisan secara segera, misalnya mereka diam saja atau tidak menuntutnya. 3. Setiap ahli waris yang mempunyai fardh (bagian) tidak berubah dengan berubahnya kandungan, maka dia mendapatkan bagiannya secara sempurna, dan sisanya ditahan. Misalnya, bila si mayit meninggalkan seorang nenenk dan seorang isteri yang hamil, maka nenek mendapatkan bagian seperenam karena bagiannya tidak berubah, baik anak yang akan dilahirkan itu laki-laki ataupun perempuan. 4. Pewaris yang gugur dengan salah satu dari dua keadaan kandungan dan tidak gugur dengan keadaan lain, tidak diberi bagian sedikitpun karena hak kewarisannya itu meragukan. Misalnya, bila mayit meninggalkan seorang isteri yang hamil dan seorang saudara laki-laki, maka saudara laki-laki itu tidak mendapatkan sesuatu, sebab mungkin kandungan yang akan lahir itu laki-laki. Demikian mazhab jumhur. 5. Ashabul furudh yang berubah bagiannya karena kandungan yang akan dilahirkan itu laki-laki atau perempuan, diberi bagian yang minimal dari dua kemungkinan tersebut, dan yang di dalam kandungan diberi bagian yang maksimal dari kedua kemungkinan di atas kemudian ditahan sampai ia lahir. Bila kandungan yang dilahirkan itu hidup, dan ternyata ia berhak memperoleh bagian yang lebih besar, maka tinggal mengambilnya. Dan bila dia tidak merhak memperoleh bagian yang lebih besar dan hany berhak memperoleh bagian yang minimal, maka dia mengambilnya; dan sisanya dikembalikan kepada ahli waris. Apabila dia lahir dalam keadaan mati, maka dia tidak berhak sedikitpun; dan semua harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris tanpa memeperhatikan kandungan itu. 16.4. BATAS WAKTU MAKSIMAL DAN MINIMAL BAGI KANDUNGAN Batas waktu minimal terbentuknya janin dan dilahirkan dalam keadaan hidup adalah enam bulan, karena firman Allah SWT: "Dan mengadungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan" (S. Al-Ahqoof 15) "Dan menyapihnya dalam dua tahun" (S. Luqmaan 14). Apabila menyapihnya dua tahun, maka tidak ada sia lagi selain enam bulan untuk mengandung. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur fuqoha. Berkata Al-Kamal ibnul Hamam, salah seorang imam golongan Hanafi, "Sesungguhnya kebiasaan yang berlaku ialah bahwa keadaan kandungan itu lebih banyak dari enam bulan, bahkan mungkin sampai bertahun-tahun pun tidak didengar adanya kelahiran kandungan dalam umur enam bulan." Pendapat sebagian orang-orang Hambali ialah batas waktu minimal dari kandungan adalah sembilan bulan. Undang-undang Warisan Mesir bertentangan dengan pendapat jumhur ulama dan mengambil pendapat dari sebagian orang-orang Hambali dan pendapat para dokter resmi, yaitu bahwa batas minimal dari kandungan adalah sembilan bulan Qomariyah yakni 270 hari, karena yang demikian itu sesuai dengan apa yang banyak sekali terjadi. Sebagaimana mereka berselisih pendapat tentang batas minimal waktu mengandung, maka merekapun berselisih pula tentang batas maksimalnya. Di antara mereka ada yang berpendapat dua tahun. Ada pula yang berpendapat sembilan bulan. Sedang yang lainnya mengatakan satu tahun Qomariyah (354 hari). Dan undang-undang yang disarankan oleh para dokter resmi. Maka disebutkanlah bahwa batas waktu maksimal dari kandungan adalah satu tahun Syamsiyyah (365 hari); dan yang demikian ini dipegangi dalam menatapkan nasab, pewarisan, wakaf dan wasiat. Adapun undang-undang warisan, maka ia mengambil pendapat Abu Yusuf yang memberikan fatwa pada mazhab bahwa kandungan itu diberi bagian maksimal dari dua kemungkinan dan mengambil pendapat tiga orang imam dalam mempersyaratkan dilahirkannya kandungan secara keseluruhan dalam keadaan hidup untuk dapat memperoleh hak warisannya. Undang-undang juga mengambil pendapat Muhammad ibnul Hikam yang menyatakan bahwa kandungan itu tidak mewarisi kecuali bila dia dilahirkan dalam batas waktu satu tahun sejak tanggal kematian atau perceraian antara ayahnya dan ibunya. Termuat dalam fasal-fasal 42, 43, dan 44 sebagai berikut : Fasal 42: Ditahan demi kandungan harta peninggalan si mayit yaitu dua bagian maksimal menurut perkiraan bahwa yang dilahirkan itu laki-laki atau perempuan. Fasal 43: Bila seorang laki-laki mati dengan meninggalkan isterinya yang sedang 'iddah, maka kandungannya tidak dapat mewarisi kecuali bila dia dilahirkan dalam keadaan hidup, dan masa kelahiran maksimal 365 haridari tanggal kematian atau perceraian. Kandungan tidak mewarisi selain ayahnya, kecuali dalam dua keadaan berikut : 1. Bila dia dilahirkan dalam keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 365 hari dari tanggal kematian atau perceraian, bila ibunya ber'iddah karena kematian atau perceraian, dan orang yang mewariskan mati di tengah 'iddah. 2. Bila dia dilahirkan dalam keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 270 hari dari tanggal kematian orang yang mewariskan, jika dia lahir dari perkawinan yang masih utuh di saat kematian. Fasal 44: Apabila yang ditahan untuk kandungan itu kurang dari hak yang semestinya diterima, maka ahli warisyang mendapatkan bagian wajib mengembalikan sisanya untuk sang janin. Dan bola yang ditahan untuk kandungan itu lebih dari hak yang semestinya diterima, maka kelebihan itu dikembalikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. (*) Sumber : Fiqh Sunnah jilid 14 Karangan : As-Sayyid Sabiq |