|
Pekalongan, NUBatik Online Distribusi bantuan kompor gas elpiji 3 kg di Kota Pekalongan ternyata menunai beberapa masalah. Di beberapa media pemerintah Kota Pekalongan baik yang disampaikan oleh Walikota maupun Kabag Perekonomian bahwa pembagian kompor gas gratis dan RT dilarang memungut biaya apapun. Akan tetapi di satu sisi Pemkot membuat surat edaran yang ditujukan kepada RT RW se Kota Pekalongan bahwa pihak pemerintah tidak ada dana untuk biaya bongkar kompor gas, sehingga diminta ada partisipasi warga untuk biaya bongkar. Dua hal yang saling bertentangan ini tentu saja membingungkan RT dan RW, karena RT atau RW tidak memiliki kas yang cukup untuk membantu biaya bongkar kompor gas dari armada dan solusinya meminta warga untuk membantu meringankan biaya bongkar. Abdul Mu'is Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Tirto Kecamatan Pekalongan Barat ketika dimintai komentarnya soal seruan Walikota dan edaran Walikota soal tidak adanya dana untuk bongkar kompor gas mengaku bingung. Pasalnya, meski pembagian kompor gas gratis, toh sesuai surat edaran dari Pemkot yang ditandatangani oleh Asisten II mau tidak mau ya harus meminta urunan warga meski masing-masing RT besarnya variasi.
Akan tetapi menurutnya, Pemkot seharusnya konsisten, jangan karena takut sama atasan mengatakan di media pembagian kompor gas gratis, tetapi ternyata ada surat edaran yang memperbolehkan meminta warga untuk dimintai urunan. Muis berharap soal kompor gas tidak perlu dipolemikkan lagi, toh hampir semua RT di Kota Pekalongan melakukan pungutan kepada warga untuk kompor gas. Yang penting warga tidak ada yang merasa keberatan dengan urunan biaya bongkar barang, apalagi ada komunikasi dengan warga setiap kebijakan yang diambil, sehingga ada saling pengertian. (bim) |