|
Pekalongan, NUBatik Online Anggota DPRD Pekalongan rela dipotong gajinya setiap bulan untuk mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO). Dana tunjangan itu telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Seperti diberitakan sebelumnya anggota DPRD Kota Pekalongan dikejar deadline mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) periode masa bhakti 2004-2009. Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD, Dadang Septiarsa SH, sejak muncul pemberitahuan dana TKI dan BPO harus dikembalikan, langsung dilakukan pemotongan gaji setiap bulannya.
“Ini dilakukan supaya bisa lebih meringankan beban pengembalian dana tersebut,” katanya. Pasalnya, untuk anggota harus mengembalikan sebesar Rp 64.260.000, sedangkan ketua Rp 192.780.000 dan wakil ketua Rp 132.804.000. Sebagian besar dana tersebut sudah digunakan memenuhi kebutuhan pribadi. Hal tersebut juga dibenarkan Wakil Ketua DPRD Ismet Inonu SH, menurutnya setelah menerima dana tersebut, uang digunakan untuk membayar utang dan keperluan keluarga lainnya. “Tapi kami tetap bermaksud mengembalikan dana itu karena sudah ada perintah, sekarang ini sedang diangsur melalui pemotongan gaji setiap bulannya. Waktu itu saya masih anggota,” tandas Ismet. Ungkapan senada juga disampaikan H Ahlan HA, anggota dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP). “Kalau saya sudah digunakan untuk kepentingan konstituen, termasuk bayar utang dan keperluan keluarga.” Sedangkan Drs Jamaludin Al J Efendi Apt menyatakan belum mempergunakan dana tersebut dan masih menyimpan direkening. “Waktu itu saya masih di Mekah, kemudian ada pro kontra. Jadi belum saya gunakan, kemudian saat ada perintah pengembalian, masih utuh bisa dikembalikan,” jelas dia.(sm/bim) |