banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

SMNU
Batik Faroo Pekalongan
SadeanBatik.Com

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini88
mod_vvisit_counterKemaren358
mod_vvisit_counterMinggu ini1405
mod_vvisit_counterBulan ini9071
mod_vvisit_counterSemua120399
 
 
Pedoman Operasonal Nahdliyyin Center
Sabtu, 06 Juni 2009

Pendahuluan


Bahwa agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam karena ajarannya mendorong kegiatan para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akherat.

Bahwa para ulama ahlus sunnah wal jama’ah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan dalam suatu wadah yang bernama NAHDLATUL ULAMA yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut faham ahlussunnah wa jama’ah.

Bahwa kemasalahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA menuju khaira ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Pekalongan memandang perlu program-program NU ke depan berorientasi kepada kemaslahatan dan kesejahteraan warga nahdliyyin. Maka tiga hal yang menjadi sasaran garapan, yakni perekonomian, pendidikan dan kesehatan harus mendapat perhatian secara khusus oleh Pengurus NU di semua tingkatan.

Bahwa untuk merealisasikan tiga bidang garapan tersebut, di samping mengoptimalkan peran Pengurus NU, Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom di semua tingkatan, Pengurus Cabang NU Kota Pekalongan perlu membentuk satuan tugas atau kelompok kerja di semua tingkatan dengan nama “NAHDLIYYIN CENTER” agar ketiga program tersebut dapat berjalan dan tepat sasaran sesuai amanat Konferensi Cabang XV Nahdlatul Ulama Kota Pekalongan tahun 2007.

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka disusunlah pedoman operasional sebagai berikut :

 

BAB 1
PENGERTIAN, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

NAHDLIYYIN CENTER adalah nama tim kerja di bawah naungan Nahdlatul Ulama yang bertugas membantu memotivasi, menfasilitasi dan advokasi (pendampingan) warga nahdliyyin di Kota Pekalongan khususnya dalam bidang perekonomian, kesehatan dan pendidikan.

Pasal 2

Nahdliyyin Center merupakan tim kerja dan bertanggung jawab langsung kepada ketua tanfidziyah di masing-masing tingkatan dan dapat melakukan akses ke lembaga, lajnah dan badan otonom serta ke pihak eksternal sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Pasal  3

Nahdliyyin Center berkedudukan :
a.    Tingkat Cabang
b.    Tingkat Ranting

BAB II
LAMBANG
Pasal  4

Lambang Nahdliyyin Center berupa gambar bola dunia yang di dalamnya terdapat bintang berjumlah 9 dalam formasi berjejer setengah lingkaran. Kemudian di luarnya terdapat tulisan Nahdliyyin Center melingkar.


BAB  III
T U J U A N
Pasal  5

1. Tujuan Umum : Terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan warga nahdliyyin sesuai dengan prinsip ajaran ahlus sunnah wal jama’ah.
2. Tujuan Khusus :
• Mendorong warga nahdliyyin agar memiliki akses, khususnya di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
• Mengajak warga nahdliyyin untuk lebih peduli terhadap permasalahan warga masyarakat.
• Membantu menyelesaikan berbagai permasalahan warga  di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6

Nahdliyyin Center memiliki tugas pokok yaitu :
1. Membantu Pengurus NU di masing-masing tingkatan dalam melaksanakan program-program kerja NU, terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
2. Membantu Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom di masing-masing tingkatan dalam melaksanakan program kerja, terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Pasal 7

Nahdliyyin Center berfungsi sebagai
1. Pusat data (data base) NU dalam bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
2. Fasilitator bagi warga nahdliyyin yang berhubungan dengan ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
3. Advokad / pendamping terhadap setiap permasalahan warga, terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
4. Pusat Informasi setiap kebijakan publik, terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.  
5. Pusat penguatan SDM bagi warga nahdliyyin.

BAB  V
ORGANISASI
Pasal  8

1. Kepengurusan Nahdliyyin Center tingkat cabang, berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri dari 1 (satu) koordinator dan 8 (delapan) orang anggota
2. Kepengurusan Nahdliyyin Center tingkat Ranting 9 (sembilan) orang terdiri dari 1 (satu) koordinator dan 8 (delapan) orang anggota.
3. Anggota Pengurus Nahdliyyin Center di masing-masing tingkatan berasal dari semua unsur di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Pasal  9
Tim kerja Nahdliyyin Center bersifat tetap, bukan bersifat sementara.

Pasal 10

Segala aktifitas Nahdliyyin Center harus dikoordinasikan dengan Pengurus NU di masing-masing tingkatan dalam mengambil keputusan, kebijakan serta langkah-langkah strategis.

Pasal  11

1. Setiap kegiatan yang telah dilakukan oleh Nahdlyyin Center Ranting harus dikoordinasikan ke Nahdliyyin Center Cabang.
2. Setiap kegiatan yang telah dilakukan oleh Nahdliyyin Center di masing-masing tingkatan harus dilaporkan ke Pengurus NU di masing-masing tingkatan.

Pasal  12

Masa kepengurusan Nahdliyyin Center mengikuti periodesasi Pengurus NU di masing-masing tingkatan.

BAB  VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal  13

1. Biaya operasional Nahdliyyin Center diperoleh dari NU dan atau digali dari sumber-sumber dana di lingkungan NU, Ummat Islam maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber-sumber dana dikelola dan dilaporkan secara rutin setiap tiga bulan sekali kepada Pengurus NU di masing-masing tingkatan.

Pasal  14

Kekayaan Nahdliyyin Center yang berupa harta bergerak dan atau harta tidak bergerak harus dicatat sebagai kekayaan organisasi Nahdlatul Ulama.

BAB  VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal  15

Pembubaran Nahdliyyin Center dapat dilakukan apabila sudah tidak diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Pekalongan dan disahkan pada Konfercab NU.


Di sahkan pada tanggal 5 April 2008
Tempat di : Kota Pekalongan

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah

Di tengah kerumunan murid-muridnya, seorang sufi terisak menangis. Ia pedih melihat kenyataan hidup yang mulai semrawut. Antara halal dan haram mulai berbaur tidak jelas. ''Dosa-dosa sedang merata di mana-mana, ibarat air hujan yang turun deras dari langit, lalu tumpah di muka bumi. Tak seorang pun bisa mengelak dari kungkungan dosa-dosa itu, tak terkecuali orang saleh sekali pun,'' demikian paparnya.

Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia