banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

SMNU
SadeanBatik.Com
Batik Faroo Pekalongan

Pengunjung Online

Saat ini ada 8 tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini123
mod_vvisit_counterKemaren314
mod_vvisit_counterMinggu ini1897
mod_vvisit_counterBulan ini1175
mod_vvisit_counterSemua131762
 
 
Adab Bertetangga
Rabu, 18 Maret 2009

Islam mengatur adab bertetangga, agar hubungan sesama tetangga menyenangkan dan membahagiakan. Menurut hadis Rasulullah SAW riwayat At-Thabrani, setiap orang mempunyai hak dari tetangganya. Pertama, mendapat pelayatan (bezuk) bila dia sakit. Kedua, bila dia mati diselenggarakan jenazahnya. Ketiga, kemiskinannya dirahasiakan. Keempat, menerima ucapan menyenangkan (rasa sukacita) bila mendapat keberuntungan. Kelima, mendapat perhatian dan ditakziahi bila dia ditimpa musibah. Keenam, tetangganya tidak boleh meninggikan bangunan di samping bangunannya yang membuat terhalangnya angin. Ketujuh, menerima pemberian masakan lezat yang baunya menusuk hidung.

Berdasarkan sejumlah hadis lain, adab bertetangga seperti itu dikaitkan dengan iman kepada Allah SWT dan iman kepada Hari Akhir. Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Al-Baihaqi, dikaitkan dengan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Menurut sebuah hadis riwayat Ahmad, sikap seseorang terhadap tetangga menentukan penempatan seseorang di akhirat kelak. Seseorang yang disebutkan terkenal banyak shalat, sedekah, dan puasa, namun menyakiti tetangganya, dinyatakan Rasulullah sebagai penghuni neraka. Sebaliknya, seseorang yang sedikit shalat dan puasa, tetapi senang memberi kepada tetangga tanpa menyakitinya, dinyatakan Rasulullah SAW sebagai orang yang bakal masuk surga.

Menyusul aturan adab bertetangga di atas, berdasarkan sejumlah hadis lain lagi, setiap mukmin dilarang melakukan pekerjaan yang mengganggu apalagi menyakitkan tetangganya. Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Ahmad, setelah Rasulullah SAW menyimpulkan dialog dengan sahabat tentang haramnya zina dan mencuri, beliau menegaskan bahwa kalau ada seorang laki-laki menzinai seorang perempuan tetangganya lebih dahsyat dosanya dibanding daripada menzinai sepuluh orang perempuan lainnya, dan seseorang yang mencuri milik seorang tetangganya melebihi dosa mencuri milik sepuluh orang lainnya.

Begitulah Islam memberikan tuntunan bertetangga kepada pemeluknya sehingga kehidupan bertetangga menyenangkan, tidak justru sebaliknya. Hal itu merupakan bagian terpenting dari maksud firman Allah SWT, ''Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh pada nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.'' (Ali Imran 112).

Apalagi kalau tetangga itu sesama mukmin. Firman-Nya, ''Sesungguhnya manusia mukmin itu bersaudara ....'' (Al-Hujrat 10).

Ketentuan di atas perlu menjadi perhatian dalam menjalani hidup bertetangga, baik antara pribadi dan pribadi, keluarga dan keluarga, maupun antarkampung, desa, dan kota, bahkan antar negara sekalipun. Wallahu a'lam bis-shawab.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah

Rasulullah SAW bersabda: "Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram." (HR Bukhari).

Empat belas abad lebih, setelah Rasulullah menyatakan hadis ini, kini kita sedang menyaksikan sebuah kenyataan di mana orang sangat berani melakukan korupsi, penipuan, perampokan, perjudian, dan sebagainya, banyak orang yang menjadi korban karenanya.

Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia