banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

Batik Faroo Pekalongan
SMNU
SadeanBatik.Com

Pengunjung Online

Saat ini ada 6 tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini158
mod_vvisit_counterKemaren343
mod_vvisit_counterMinggu ini1075
mod_vvisit_counterBulan ini2762
mod_vvisit_counterSemua133350
 
 
LAZIZ NU Sepakat Hukuman bagi Muzaki Tak Berzakat
Kamis, 26 Pebruari 2009
Jakarta, NUBatik Online
Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIZ NU) menyatakan sepakat dengan usulan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengenai perlunya ancaman hukuman bagi para wajib zakat (muzakki) yang tidak membayar zakat.

Menurut Ketua PP LAZIZ NU Prof Dr KH Fathurrahman Rauf, sanksi dalam hukum agama Islam bagi para muzaki yang tidak berzakat perlu diformalkan dalam aturan hukum negara.

”Saya setuju, di samping hukum Allah yang sudah jelas mengatur itu, perlu ada lagi hukum yang dibuat oleh negara tentang hukuman bagi yang tidak mau membayar zakat,” katanya di Jakarta, Rabu (25/2)

Aturan negara mengenai zakat bisa disejajarkan dengan pajak. ”Kalau orang tidak membayar pajak kan melanggar UU Perpajakan dan hukumannya jelas, kalau tidak denda ya kurungan. Zakat juga bisa seperti itu,” ungkapnya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, para pemimpin Islam memberikan sanksi yang tegas bagi muzaki yang tidak bezakat. Pada masa khalifah Abu Bakar, hal pertama yang dilakukan adalah menindak tegas para muzaki yang tidak mau berzakat sepeninggal Rasulullah SAW.

Menurutnya, di dalam Al-Quran, perintah membayar zakat itu dengan menggunakan fi’il amar, yang menunjukkan betul-betul sangat tegas. Dan para pemimpin diperintah untuk mengambil zakat dari para muzakki itu kepada para muzaki. ”Istilahnya pemerintah diperintahkan untuk menjemput bola,” katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya, LAZIZ NU mendukung adanya revisi Undang-undang UU Nomor 38 Tahun 1999. Revisi seharusnya tidak hanya terkait dengan amil atau pengelola zakat dan muzaki, tetapi juga terkait mustahiq atau para penerima zakat dan bentuk-bentuk penyalurannya. (nuo/ufi)

+/-
Kirim Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
 
Ketik kode keamanan yang ada di gambar.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah
Salah satu sifat utama Rasululah SAW yang patut diteladani kaum Muslimin, terutama oleh para pemimpin, adalah sifat rendah hati (tawadhu) yang termanifestasikan dalam kecintaannya yang luar biasa kepada orang-orang lemah, fakir miskin, anak-anak yatim, janda-janda tua, dan para hamba sahaya.

Beliau sering terlihat berkumpul bersama mereka, menghiburnya, berempati, dan memecahkan serta memberikan solusi pada setiap persoalan yang mereka hadapi. Penderitaan kamu Muslimin juga dirasakan Rasulullah sebagai penderitaannya. Firman Allah (QS 9: 128): Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri.
Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia