banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

Batik Faroo Pekalongan
SadeanBatik.Com
SMNU

Pengunjung Online

Saat ini ada 11 tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini260
mod_vvisit_counterKemaren343
mod_vvisit_counterMinggu ini1177
mod_vvisit_counterBulan ini2864
mod_vvisit_counterSemua133452
 
 
Capres Independen Tidak Bisa Dibedakan Dengan Cagub
Rabu, 18 Pebruari 2009

Jakarta,  NUBatik Online
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyatakan tidak mendasar membedakan antara capres independen dengan calon kepala daerah independen.

"Tidak terdapat alasan mendasar untuk membedakan sifat keterpilihan presiden sebagai pimpinan eksekutif nasional, dengan kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif lokal," katanya dalam pernyataan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) putusan Pengujian UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalam putusan itu, majelis hakim konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon uji UU Pilpres terkait capres independen.

Ia mengatakan putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, yang membuka calon perseorangan dalam pilkada, merupakan yang sangat relevan bagi tafsir Pasal 6A ayat (2) tersebut.

"Meskipun oleh pemerintah dan DPR serta para ahli disangkal sebagai berbeda, dengan alasan bab pilkada berada dalam rezim pemerintahan daerah, sedangkan pilpres berada dalam rezim pemilu," katanya.

"Kami tidak sependapat dengan argumen demikian, karena dilihat dari kategori pimpinan eksekutif negara, kedua-duanya dalam kategori yang sama," katanya.

Pasal 6A ayat (2) berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu".

Ia menyatakan seandainya putusan MK dalam perkara uji UU Pilpres dikabulkan, maka putusan itu membutuhkan implemntasi berupa revisi UU Nomor 42/2008 tersebut.

Sehingga, kata dia, dapat dilakukan pengaturan yang layak bagi prosedur calon perseorangan atau independen yang seimbang dan setara dengan syarat bagi calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. "Sehingga tercapai keadilan secara rasional," katanya.

Dikatakan, tidak rasional jika memperlakukan UU itu dalam Pemilu 2009, melainkan harus memberi waktu penyesuaian sampai pemilu berikut pada 2014.(ant)

+/-
Kirim Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
 
Ketik kode keamanan yang ada di gambar.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah

3 macam sabar yang dimiliki orang yang menjalani ibadah puasa

Para hukama (ahli hikmah) mengatakan, pada diri orang berpuasa terdapat tiga macam kesabaran yang berpahala besar.

Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia