banner
Show/Hide Toggle

Login Kontributor






Kata Sandi hilang?

Langganan

RSS nubatik.net

Iklan

SadeanBatik.Com
SMNU
Batik Faroo Pekalongan

Pengunjung Online

Saat ini ada 9 tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini260
mod_vvisit_counterKemaren343
mod_vvisit_counterMinggu ini1177
mod_vvisit_counterBulan ini2864
mod_vvisit_counterSemua133452
 
 
Tolak Kubu Kalibata, MA Menangkan Kubu Muhaimin
Sabtu, 24 Juli 2010

Jakarta, NUBatik Online
Palu hakim kembali menengahi polemik legalitas kepengurusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PKB kubu Kalibata yang menggugat keabsahan pelaksanaan muktamar luar biasa (MLB) kubu Muhaimin Iskandar di Ancol, 2-4 Mei 2008.

''Sudah kami putuskan, silakan cek di website MA,'' kata Ketua MA Harifin Tumpa kemarin (23/7).

Menurut dia, keputusan perkara PKB tersebut memang harus segera diambil karena batas waktunya hanya sebulan.

Majelis hakim yang terdiri atas Achmad Sukardja, Rehngena Purba, dan Abdul Manan sebenarnya memutuskan perkara itu pada Senin lalu (19/7). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa vonis Pengadilan Jakarta Pusat tetap berlaku. Yakni, soal putusan yang menyebutkan kepengurusan PKB kubu Muhaimin berdasar MLB Ancol adalah sah. Dalam MLB tersebut, Muhaimin terpilih menjadi ketua umum, sedangkan Lukman Edy terpilih sebagai Sekjen partai.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Hukum dan Humas MA David Simanjuntak menambahkan, salinan putusan kasasi tersebut masih dikerjakan.

Perkara yang kali kesekian diputus pengadilan itu diajukan sejumlah pengurus PKB Kalibata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yakni, diajukan atas nama Arifin Junaidi, Muhyiddin Arubusman, Lalu Misbah Hidayat, dan Hermawi F. Taslim.

Kepengurusan PKB Kalibata yang dikomandani almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut menggugat secara perdata kepengurusan partai pimpinan Muhaimin. Isi berkas gugatan bernomor 047/PDT-G/JKT.PFT/2010 itu menyebutkan bahwa pelaksanaan MLB PKB Muhaimin di Ancol tidak sah.

Begitu pula SK Menkum HAM No M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2013. Keputusan tersebut dianggap bentuk perampasan hak dari almarhum Gus Dur sebagai ketua umum dewan syura yang sah karena sebelumnya dipilih muktamirin pada Muktamar II Semarang pada 2005.

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Fraksi PKB Imam Nahrawi menyatakan lega. Dia berharap dengan putusan kasasi tersebut, seluruh pihak yang selama ini berkonflik bisa kembali bergabung. "Semoga ini bisa menjadi bahan seluruh pihak yang bersengketa untuk membesarkan PKB lagi." (jp/bim)

+/-
Kirim Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
 
Ketik kode keamanan yang ada di gambar.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
Tokoh
Kader Kita
Berita Organisasi
Kolom
Galeri Foto


















Mutiara Hikmah
''Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa'' (QS Al-Hujurat: 49)

Betapa banyak pribadi yang besar dalam sejarah tetapi yang berjiwa besar sungguh sangat langka. Pribadi tersebut mampu mengalahkan diri sendiri dan mengesampingkan egonya demi kepentingan umat yang jauh lebih besar.
Selengkapnya...
 
Copyright 2010 All Right Reserved
www.NUbatik.net - PCNU Kota Pekalongan
Web Design and Maintenance by ExpanMedia