|
|
Syariah
|
Kamis, 11 Pebruari 2010 |
|
oleh KH. Zakaria Anshor A. Pendahuluan Salah satu dari tradisi yang sudah mengakar di masyarakat kita adalah rangkaian ritual yang populer dengan sebutan “ REBO KASAN “, yaitu ritual yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun setiap hari Rabu akhir pada bulan Shofar, yaitu bulan kedua dari penanggalan Hijriyah. Respon yang diberikan pada tradisi ini juga terdapat variasi (khilaf) diantara tokoh maupun kelompok masyarakat. Mereka yang beraliansi kepaham Wahabi dengan slogan pembersihan islam dari segala pengaruh tradisi dan budaya yang mereka anggap melanggar ajaran, sudah pasti menolak keras semua bentuk ritual rebo Kasan, karena jelas tidak mungkin di masyarakat arab, terlebih pada zaman Nabi ada istilah Rebo Kasan. Dalam penolakanya kelompok ini selalu membawa yel-yel dan atribut kefahaman mereka dari bendera bid’ah, syirik, khurafat dan semacamnya. Sementara kelompok yang lain ada yang cenderung menerima tanpa telaah mendalam atas segala bentuk tradisi, khususnya masyarakat awam yang telah melebur dalam ritual agama seperti halnya Rebo Kasan, Sepuluh Suro dan lain sebagainya. Upaya-upaya pembenaranpun dilakukan dengan berbagai cara dari yang konfensional dengan menggunakan dogma agama sampai argumen-argumen yang terkadang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Dalam hal ini kelompok islam kejawen ada didalam dan diluar keduanya. Adapula sekelompok yang mencoba mendudukkan persoalan pada porsinya, Karena tidak mungkin semua tradisi itu bid’ah namun tidak pula semua tradisi dibenarkan, disinilah kelompok Ahlussunnah yang tergabung dalam NU. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Sabtu, 25 Juli 2009 |
|
12. ASHOBAH 12.1. DEFINISI Ashobah adalah jamak dari aashib, seperti halnya tholabah adalah jamak dari thoolib. Ashabah ini ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari fihak ayah. Mereka dinamakan ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Kata ashobah ini diambil dari ucapan mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan", bila mereka bersekutu dengan si fulan. Maka anak laki-laki adalah satu fihak dari ashobah, dan ayah adalah fihak lain; saudara laki-laki adalah satu segi dari 'ashobah sedangkan paman (dari fihak ayah) adalah sisi yang lain. Yang dimaksud dengan ashobah disini ialah mereka yang mendapatkan sisa sesudah Ashhaabul Furuudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka. Apabila tidak ada sisa sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka (ashobah) tidak mendapatkan apa-apa, kecuali bila ashib itu seorang anak laki-laki maka dia tidak akan mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya. Dinamakan ashobah juga mereka yang berhak atas semua peninggalan bila tidak didapatkan seorangpun di antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi saw bersabda: "Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada ashobah laki-laki yang terdekat kepada si mayit". Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak ada bagi seorang mukmin kecuali aku lebih berhak atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah bila kamu suka: "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri." Oleh sebab itu, siapa saja orang mukmin yang mati dan meninggalkan harta, maka harta itu diwariskan kepada ashobahnya, siapapun mereka itu adanya. Dan barang siapa ditinggali hutang atau beban keluarga oleh si mayit, maka hendaklah dia datang kepadaku, karena akulah maulanya." |
|
Selengkapnya...
|
|
|
FAROIDH (hukum waris dalam islam) |
PDF
|
|
Sabtu, 25 Juli 2009 |
|
0leh : Sayyid Sabiq 1. DEFINISI
Faroidh adalah jamak dari faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh. 2. LEGALITAS ILMU FAROIDH Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja sedang kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka Allah membatal- kan itu semua dan menurunkan firman-Nya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakkmu.Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11) (Asbabun-Nuzul ayat di atas tidak kami sertakan). |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Fikih Tentang Merokok |
PDF
|
|
Kamis, 26 Pebruari 2009 |
Oleh : Ahmad Buchori Masruri
Ada pihak yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan rokok; sekali lagi,”agar MUI mengharamkan rokok”. Apabila diperhatikan, permintaan tersebut menimbulkan dua kesan yang tidak sedap; yaitu, seolah-olah MUI memiliki wewenang untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu.
Padahal hanya Allah dan Rasul-Nya-lah yang berwenang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Seolah-olah hukum halal dan haram dapat dipesan dari MUI. Padahal sepengetahuan saya selama ini MUI tidak pernah memberi fatwa halal atau haram berdasarkan pesanan.
Berbeda halnya kalau permintaan tersebut bersifat istifta atau minta fatwa, yang apabila diwujudkan dengan kalimat tanya akan berbunyi:”Bagaimana hukum merokok?”, maka permintaan seperti itu tidak akan menimbulkan kesan yang tidak sedap.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Rabu, 24 September 2008 |
|
DISKRIPSI MASALAH Salah satu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan kemiskinan adalah membentuk BKM ( Badan Keswadayaan Masyarakat ) yakni sebuah lembaga keuangan mikro untuk membantu modal usaha bagi golongan masyarakat menengah ke bawah dengan alokasi dana disediakan oleh pemerintah. Dari dana tersebut 20% dialokasikan untuk sosial & lingkungan dan 80% untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dapat dinikmati oleh warga dengan paket pinjaman bargulir dan setiap pengguna (peminjam) masing-masing dikenakan uang jasa sebesar 1,5% perbulan.
Berkaitan dengan ini, pemerintah menyarankan agar proses pinjaman oleh warga menggunakan cara syari’ah sehingga lepas dari praktek ribawi. Di samping itu, bagi peminjam yang mau memanfaatkan jasa asuransi ditambahkan 1% dengan konsekwensi bilamana peminjam meninggal dunia sebelum pinjamannya lunas, maka sisa tanggunganya dilunasi oleh pihak asuransi.
|
|
Selengkapnya...
|
|
| << Awal < Prev 1 Next > Akhir >>
| | Hasil 1 - 5 dari 5 | |
|
|
|
|
|
| |
|
Mutiara Hikmah |
Dari Anas r.a. berkata bahwa ada delapan macam pahala yang dapat diterima seseorang itu selepas matinya.
- Barangsiapa yang mendirikan masjid maka ia tetap pahalanya selagi masjid itu digunakan oleh orang untuk beramal ibadat di dalamnya.
- Barangsiapa yang mengalirkan air sungai selagi ada orang yang minum daripadanya.
- Barangsiapa yang menulis mushaf ia akan mendapat pahala selagi ada orang yang membacanya.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
|